Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bentuk Sistem Politik yang Dianut oleh Indonesia
26 Januari 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem dan bentuk pemerintahan sendiri. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara independen dengan peraturan yang mengikat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagai warga negara Indonesia, bisakah Anda jelaskan bentuk sistem politik yang dianut oleh Indonesia? Jika masih bingung, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Sistem Politik yang Dianut Indonesia
Pada dasarnya, setiap negara memang memiliki sistem yang menjadi sebuah dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setidaknya ada tiga sistem pemerintahan yang dianut oleh berbagai negara di dunia, yaitu presidensial, parlementer, dan juga sistem campuran.
Adapun mengutip dari laman pemerintahan.uma.ac.id, Indonesia menganut sistem politik atau sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945, telah dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kemudian dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, disebutkan juga bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
ADVERTISEMENT
Secara umum, sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan. Dengan kata lain, di dalam pemerintahan Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Akan tetapi, presiden tidak memiliki tanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. Di mana tanggung jawab tersebut diserahkan kepada para menteri yang juga akan bertanggung jawab kepada presiden.
Bukan cuma itu, dalam pasal 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Sedangkan kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR, dan juga MPR sesuai yang diatur dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Kemudian hubungan presiden dan MPR beserta tugasnya masing-masing sudah dijelaskan secara rinci dalam penjelasan UUD 1945, khususnya di bagian Sistem Pemerintahan Negara. Berikut adalah penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang bentuk sistem politik yang dianut oleh Indonesia. (Anne)