Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan oleh Setiap Jiwa?
3 April 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuannya. Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut memang selalu muncul setiap tahunnya. Terutama ketika sudah memasuki hari-hari terakhir di bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat ditunaikan sepanjang bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan oleh Setiap Jiwa menurut BAZNAS?
Mengutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri. Hal ini tentu saja selaras dengan hadis Bukhari Muslim yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam dan masih hidup. Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa?
Menurut BAZNAS, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa adalah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter. Saat ini para ulama juga telah membolehkan umat muslim untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Namun, tentu saja nominalnya harus setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Dengan kata lain, nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Adapun sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan uang adalah sebesar Rp45.000 per jiwa.
ADVERTISEMENT
Itu dia penjelasan singkat mengenai berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa. Semoga bermanfaat. (Anne)