Berapa Kilo Beras untuk Zakat Fitrah yang Perlu Ditunaikan?

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 April 2024 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk berapa kilo beras untuk zakat fitrah? Sumber: unsplash.com/Nathan Cima
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk berapa kilo beras untuk zakat fitrah? Sumber: unsplash.com/Nathan Cima
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berapa kilo beras untuk zakat fitrah? Pertanyaan tersebut sering muncul menjelang pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri ialah zakat yang wajib ditunaikan umat muslim menjelang Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang maupun dengan beras. Keduanya memiliki ketentuan dalam pembayarannya. Jika akan membayar dengan beras, maka perlu memperhatikan berapa kilo beras yang akan dibayarkan.

Berapa Kilo Beras untuk Zakat Fitrah?

Ilustrasi untuk berapa kilo beras untuk zakat fitrah? Sumber: pexels.com/Vie Studio
Menurut buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf oleh Sri Ovtafiani, dkk (2022: 60), besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha makanan pokok daerah setempat. Terkait hal tersebut, berikut ini hadits riwayat Abdullah bin Umar sebagai acuan:
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak), maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari).
Makanan pokok yang banyak dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Lantas, berapa kilo beras untuk zakat fitrah? Jika dikonversikan dalam ukuran gram, maka satu sha setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
ADVERTISEMENT
Jadi, apabila seorang muslim akan menunaikan zakat fitrah dengan beras, maka harus membayar sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras.
Jika tidak ingin ditunaikan dengan makanan pokok, menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Harga beras di setiap daerah di Indonesia sendiri bermacam-macam. Contohnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 06 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan untuk Kota Yogyakarta, nilai zakat fitrah yang ditetapkan untuk Kota Yogyakarta pada tahun 2024/1445 H adalah senilai 2,5 kg beras/makanan pokok per jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp. 45.000/jiwa.
Untuk itu, sebelum membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan 2024, selain mengetahui ketentuan besarannya, perlu juga mengetahui ketetapan nilai zakat fitrah untuk daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa berapa kilo beras untuk zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Demikian penjelasan mengenai besaran berapa kilo beras untuk zakat fitrah. Semoga dapat menambah informasi mengenai besaran zakat fitrah sebelum menunaikannya. (IND)