Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Berdasarkan Aturan, Pensiun TNI Umur Berapa? Berikut Penjelasannya
2 Februari 2025 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap pekerja di sektor pemerintahan, baik sipil (PNS) maupun militer (TNI dan Polisi) memiliki batas masa bekerja. Pada usia tertentu mereka akan pensiun. Yang kerap menjadi pertanyaan adalah pensiun TNI umur berapa?
ADVERTISEMENT
Baik usia pensiun PNS maupun TNI dan Polisi, semuanya telah diatur dalam undang-undang. Jika ada perubahan undang-undang, usia pensiunnya juga bisa berubah.
Pensiun TNI Umur Berapa? Ini Jawabannya
Makna kata pensiun dalam KBBI daring ada dua hal. Yang pertama adalah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Sedangkan yang kedua adalah uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa kalau ia meninggal dunia.
Berdasarkan buku Selamat Datang Pensiun: Buku Pencerahan, Agus Suryono, (2022), masa pensiun umumnya terjadi setelah seseorang mencapai usia pensiun yang ditetapkan. Batas usia ini tentunya mengikuti peraturan yang berlaku.
Pada masa pensiun ini, seseorang tidak lagi memiliki kewajiban bekerja di perusahaan atau instansi tertentu dan biasanya mulai menerima manfaat pensiun. Tak hanya pekerja di sektor sipil, petugas militer juga memiliki masa pensiun. Kira-kira pensiun TNI umur berapa?
ADVERTISEMENT
Usia pensiun TNI telah diatur khusus dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 71 Huruf a Undang-undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI disebutkan antara 53 sampai 58 tahun. Usia 53 tahun untuk prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama. Sementara itu, untuk yang berpangkat perwira akan pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, muncul lagi draft revisi UU yang meminta umur pensiun TNI diperpanjang. Perubahan tersebut terjadi pada Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah menjadi, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini, belum ada kabar lanjutan mengenai draft revisi ini.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 9 Syarat Pensiun PNS yang Harus Dipenuhi
Jadi, jika saat ini ditanya pensiun TNI umur berapa? Jawabannya masih mengacu pada Undang-undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004. (SASH)