Besaran Gaji 13 PNS untuk Golongan 1 sampai IV

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran gaji 13 PNS adalah informasi yang selalu menarik perhatian PNS sebagai calon penerima. Terutama menjelang pertengahan tahun saat pencairan tunjangan gaji ke-13 tersebut biasanya diumumkan.
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para aparatur sipil negara atas kinerja dan pengabdian mereka. Tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, gaji ke-13 juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak atau keperluan penting lainnya.
Besaran Gaji 13 PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025. Tanggal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu ASN yang memiliki anak sekolah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini menyasar sekitar 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Menurut keterangan di situs setneg.go.id, gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan secara penuh, mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan)
Tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim
Untuk ASN di daerah, besaran tunjangan kinerja tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara para pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Meskipun skema gaji ke-13 dan THR tetap seperti tahun sebelumnya, nominal yang diterima akan lebih besar dari tahun 2024. Ini karena adanya kenaikan gaji pokok berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah ringkasan daftar besaran gaji 13 PNS 2025 berdasarkan golongan:
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Id: hingga Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IId: hingga Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIId: hingga Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVe: hingga Rp6.373.200
Dengan skema tunjangan kinerja 100%, gaji ke-13 bagi pegawai golongan tinggi bisa mencapai atau bahkan melampaui Rp10.000.000.
Baca Juga: Cara Cek Gaji 13 PNS dan Rincian Besarannya
Mengetahui besaran gaji 13 PNS sangat penting bagi para aparatur sipil negara (ASN) agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Meskipun nilainya berbeda-beda, gaji ke-13 tetap menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para PNS. (DNR)
