Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Besaran Honor PTPS Pilkada 2024 beserta PPK, PPS dan KPPS
25 November 2024 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan Pilkada 2024 melibatkan banyak pihak yang berperan penting dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar dan transparan. Salah satu aspek penting adalah pemberian honor PTPS Pilkada 2024 beserta PPK, PPS, dan KPPS.
ADVERTISEMENT
Besaran honor ini telah ditetapkan dalam dokumen resmi, seperti Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 dan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Surat Menteri tersebut menjadi dasar pengaturan honor petugas Pilkada.
Honor PTPS Pilkada 2024 beserta PPK, PPS dan KPPS
Mengutip dari situs portal.tarakankota.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.
Seperti data yang dirilis oleh KPU, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 mengalami kenaikan. Adapun besaran honor PTPS Pilkada 2024 beserta PPK, PPS, dan KPPS yang akan didapatkan, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Honorarium Pengawas TPS Pemilu 2024
2. Honorarium PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
3. Honorarium PPS (Panitia Pemungutan Suara)
4. Honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Besaran honor PTPS Pilkada 2024 beserta PPK, PPS, dan KPPS yang diberikan kepada petugas mencerminkan apresiasi atas tanggung jawab besar yang diemban. Dengan honor ditingkatkan, pemerintah berharap petugas dapat menjalankan tugas dengan maksimal. (RIZ)
ADVERTISEMENT