Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat 2025 sesuai Peraturan
6 Maret 2025 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat membeli motor bekas, biasanya pembeli harus melakukan balik nama tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai biaya balik nama motor dan ganti plat 2025 cukup banyak dicari.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena ternyata masih banyak orang yang belum tahu kisaran biaya yang harus mereka siapkan untuk biaya balik nama motor dan ganti plat. Alhasil, ada beberapa orang yang bujetnya kurang.
Informasi Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat 2025
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Dengan kata lain, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
Mengutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut ini adalah informasi biaya balik nama motor dan ganti plat 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
ADVERTISEMENT
Apabila kendaraan bekas sebelumnya sudah terdaftar di wilayah yang berbeda, maka pemilik baru wajib melakukan proses mutasi yang tentunya membutuhkan biaya. Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitana surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp150.000 untuk kendaraan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Jadi, itu dia biaya balik nama motor dan ganti plat 2025. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca. (Anne)