Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat 2025 beserta Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat 2025 menjadi hal yang wajib dipahami oleh setiap pemilik kendaraan. Pembayaran pajak lima tahunan tidak hanya memperpanjang masa berlaku STNK motor, tetapi juga melibatkan penggantian pelat nomor kendaraan.
Jika terlambat atau tidak membayar pajak tepat waktu, pemilik motor bisa terkena denda atau bahkan kendaraannya dianggap tidak legal. Oleh karena itu, memahami besaran biaya yang harus disiapkan serta prosedur yang harus dilakukan akan membantu pemilik kendaraan.
Perhitungan Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat 2025
Menurut keterangan di situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap 5 tahun merupakan proses yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (pelat nomor).
Lantaran STNK dan pelat nomor memiliki masa berlaku selama 5 tahun, proses ini dikenal sebagai pajak 5 tahunan. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayar secara online, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan secara langsung di Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.
Pertanyaan yang umumnya muncul di masyarakat khususnya pemilik motor adalah mengenai biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat 2025. Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sebagai gambaran, tarif PKB di Jawa Timur telah diturunkan dari 1,5% menjadi 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen pajak ditetapkan sebesar 66% dari nilai PKB yang dikenakan.
3. Biaya Penerbitan STNK dan Pelat Nomor (PNBP)
Penerbitan STNK: Rp100.000
Penerbitan pelat nomor (TNKB): Rp60.000
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50-250 cc: Rp35.000
Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc: Rp83.000
Jika ada keterlambatan dalam proses pembayaran, tentunya akan dikenakan biaya tambahan. Keterlambatan dalam pengurusan pajak sepeda motor 5 tahunan dan ganti plat nomor dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, tergantung lamanya waktu keterlambatan.
Persyaratan Pergantian Plat Motor 5 Tahunan
Untuk melakukan perpanjangan STNK dan pergantian pelat nomor kendaraan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
STNK asli beserta fotokopinya
KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data pada STNK
Surat kuasa apabila proses diwakilkan
BPKB asli serta fotokopi
Bagi kendaraan milik perusahaan, diperlukan dokumen pendukung seperti SKDP, NPWP, SIUP, dan TDP
Setelah menyelesaikan pembayaran, pemohon akan mendapatkan bukti transaksi yang digunakan untuk mengambil STNK baru.
Baca Juga: Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun dan Tata Cara Lengkapnya
Perlu diingat bahwa besaran pajak dapat bervariasi di setiap daerah di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat 2025 dari sumber resmi atau Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran. (DNR)
