Bolehkah Berjabat Tangan Lawan Jenis? Ini Hukumnya dalam Islam!

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bolehkah berjabat tangan lawan jenis saat silaturahmi? Saat Hari Raya Idul Fitri, semua orang akan bersilaturahmi. Silaturahmi tersebut dilakukan untuk mempererat tali persaudaraan.
Namun tak jarang, saat bersilaturahmi kita dituntut untuk berjabat tangan. Apakah terdapat hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam agama Islam? Yuk, simak pembahasannya di bawah ini.
Bolehkan Berjabat Tangan Lawan Jenis Saat Silaturahmi?
Apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis saat silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri? Para ulama menyepakati bahwa hukumnya adalah halal. Namun, bersalaman dengan lawan jenis dikatakan halal jika dalam kondisi darurat.
Apa maksudnya kondisi darurat? Kondisi darurat dalam hal ini adalah jika tidak melakukan hal tersebut (berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram), maka akan hancur atau mendekati kematian.
Di sisi lainnya, para ulama telah bersepakat bahwa bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Terlebih lagi jika berjabat tangan tersebut dibarengi dengan dorongan syahwat antara kedua orang yang berjabat tangan.
Baca juga: Pacaran Menurut Islam berdasarkan Dalil yang Shahih
Hukum haram saat berjabat tangan dengan lawan jenis ini merupakan pandangan dari ulama-ulama Mazhab Syafi’i dan juga Maliki yang disetujui oleh ulama dari Mazhab Hanbali dan Hanafi.
Pandangan tentang haram hukumnya jika berjabat tangan dengan lawan jenis diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani dari Sahabat Ma’qal bin Yasa, Rasulullah SAW bersabda:
عن معقل بن يسار رضي الله عنه أن رسول الله وسلم قال: أَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Menusuk kepala dengan jarum dan besi, itu jauh lebih baik buat seorang muslim di antara kalian dibandingkan jika ia bersentuhan dengan wanita yang bukan halal baginya.”
Lantas, mengapa tidak boleh berjabat tangan dengan yang bukan mahram? Alasannya adalah dapat menimbulkan syahwat.
Sementara itu, hukumnya halal jika berjabat tangan dengan lawan jenis yang adalah mahramnya. Dikutip dari buku dengan judul Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Manshur (2017), menurut Ibnu Qudamah, bahwa mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, karena nasab, dan sebab.
Sekarang sudah tahukan apa jawaban dari pertanyaan “bolehkah berjabat tangan lawan jenis?” Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasanmu seputar hukum di agama Islam, ya! (FAR)
