Bolehkah Zakat Fitrah ke Nenek Sendiri? Ini Jawaban Selengkapnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu amalan yang tak boleh dilewatkan sebelum salat Idulfitri adalah zakat fitrah. Berbagai pertanyaan pun muncul terkait amalan ini. Misalnya, bolehkah zakat fitrah ke nenek sendiri?
Jawaban dari pertanyaan tersebut perlu dipahami dengan baik. Dengan demikian, umat muslim tak akan salah dalam mengambil langkah untuk berzakat fitrah.
Bolehkah Zakat Fitrah ke Nenek Sendiri?
Menurut buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V, Yusak Budhanudin dan Muhammad Najib (2021: 26), zakat fitrah merupakan zakat untuk kebersihan jiwa. Zakat ini wajib bagi seluruh kaum muslim dengan mengeluarkan makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.
Ada beberapa jenis hukum waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Bagaimanapun juga, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah di pagi hari sebelum menunaikan salat Idulfitri.
Saat ingin melaksanakan zakat fitrah, umat muslim kerap bertanya akan berbagai hal. Salah satunya adalah bolehkah zakat fitrah ke nenek sendiri. Lantas, apa jawaban yang benar mengenai pertanyaan tersebut?
Jadi, umat muslim boleh memberikan zakat fitrah kepada nenek. Namun, umat muslim harus memastikan bahwa nenek tersebut telah termasuk golongan penerima zakat, yaitu fakir miskin.
Selain itu, umat muslim juga harus memastikan bahwa nenek tersebut tak termasuk kerabat yang wajib dinafkahi. Bila termasuk, maka umat muslim tak boleh memberikan zakat fitrah kepada nenek.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Menurut baznas.go.id, ada delapan golongan yang boleh menerima zakat fitrah. Berikut rinciannya:
Fakir, yaitu orang yang hampir tak mempunyai apa-apa sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
Amil, yaitu orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan zakat
Mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam
Riqab, yakni budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya sendiri
Gharim, yakni orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa serta izzahnya
Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah
Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan
Baca juga: Zakat Fitrah Berapa Kg dan Bolehkah diganti dengan Uang?
Bolehkah zakat fitrah ke nenek sendiri dalam Islam? Jawabannya adalah boleh selama nenek tersebut termasuk golongan penerima zakat dan tidak termasuk orang yang wajib ditanggung nafkahnya. (LOV)
