Konten dari Pengguna

Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Daftar yang Boleh

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Emre Ateşoğlu
zoom-in-whitePerbesar
Bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Emre Ateşoğlu

Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat bertujuan untuk membantu yang berhak menerimanya sesuai ketentuan dalam syariat Islam. Namun, muncul pertanyaan bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri?

Pertanyaan ini penting karena dalam Islam, ada aturan khusus mengenai siapa yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak. Dengan mengetahui siapa saja orang yang boleh, umat muslim dapat menunaikan zakat sesuai dengan ketentuannya.

Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan dan Daftar orang yang Boleh

Bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Daria Obymaha

Mengutip dari buku Hukum Zakat dan Wakaf, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.S, (2024), berdasarkan Pasal 4 Peraturan BAZNAZ , pendistribusian zakat dilakukan terhadap bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta dakwah dan advoksi.

Dalam pembayarannya, banyak pertanyaan bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri? Pada prinsipnya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang masih menjadi tanggungan nafkah wajib muzaki (orang yang berzakat).

Dalam Islam, orang tua, kakek-nenek, anak, cucu, dan istri termasuk dalam kategori yang wajib dinafkahi oleh seorang muslim. Oleh karena itu, tidak termasuk golongan penerima zakat.

Adapun pihak-pihak yang berhak menerima zakat telah disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam QS. At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali dan berada dalam kondisi sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

  3. Riqab (Hamba Sahaya): Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

  4. Gharim (Orang yang Berutang): Seseorang yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya, terutama jika utangnya digunakan untuk kepentingan yang dibenarkan dalam Islam.

  5. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan dukungan agar lebih mantap dalam keimanannya.

  6. Fi Sabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai, pendakwah, atau pihak yang terlibat dalam kegiatan dakwah dan perjuangan Islam.

  7. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga membutuhkan bantuan untuk kembali ke tempat asalnya.

  8. Amil Zakat: Orang-orang yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Baca juga: Apa Itu Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Diwajibkan Islam? Inilah Penjelasannya!

Itulah sedikit penjelasan mengenai bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri. Kesimpulannya, zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, anak, cucu, atau istri karena masih menjadi tanggungan nafkah. (RIZ)