BRIN: Sejarah, Tugas, dan Fungsinya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu BRIN? BRIN adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Simak sejarah, tugas, dan fungsinya dalam artikel ini.
Beberapa hari ini BRIN sedang menjadi sorotan masyarakat karena prakiraan badai dahsyat. BRIN adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Simak artikel ini untuk mengetahui sejarah, tugas, dan fungsi BRIN.
Baca juga: Beda Pandangan BRIN & BMKG soal Badai Berbuntut Panjang: Akan Dipanggil DPR
Sejarah, Tugas, dan Fungsi BRIN
Dilansir dari situs resmi brin.go.id, BRIN adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Berikut ini beberapa fungsi dari BRIN:
Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.
Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.
Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pada awalnya, BRIN menjadi satu dengan Kementerian Riset dan Teknologi, namun pada 5 Mei 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Fatoni dalam A to Z Inovasi Daerah (2021), menyatakan regulasi tersebut mendorong aktivitas penelitian dan pengembangan milik pemerintah dilakukan secara terpusat di bawah naungan BRIN.
Presiden Joko Widodo mengatakan BRIN diharapkan bisa menjadi titik balik untuk melakukan percepatan kedaulatan teknologi. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong peranan Indonesia sebagai produsen teknologi.
Saat ini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI. Struktur lembaga ini terdiri dari:
10 pejabat tinggi madya
45 pejabat tinggi pratama yang terdiri dari 3 Inspektur, 41 Direktur, dan 1 Direktur Politeknik
Sekian ulasan mengenai BRIN. Semoga bermanfaat. (KRIS)
