Bukti Besarnya Kekuasaan Presiden pada Masa Demokrasi Terpimpin

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia telah melewati sejarah panjang yang memberikan banyak pelajaran. Dalam menjalankan fungsinya sebagai negara, Indonesia telah beberapa kali berganti sistem pemerintahan. Salah satunya adalah sistem demokrasi terpimpin, tapi tahukah bahwa sistem ini memiliki kelemahan. Bukti besarnya kekuasaan presiden pada masa demokrasi terpimpin adalah sebagai berikut.
Baca juga: Faktor-Faktor yang Mendukung Demokrasi Dijalankan secara Ideal
Demokrasi Terpimpin
Sebelumnya mari melihat lebih dulu sebenarnya apa yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin.
Dikutip dari buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi di Indonesia karya Nadlirun, (2012) dijelaskan bahwa demokrasi terpimpin adalah sistem demokrasi pemerintahan yang menempatkan segala kebijakan atau keputusan berpusat pada pemimpin negara.
Demokrasi terpimpin di Indonesia sendiri diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno.
Ada beberapa ciri utama dari demokrasi terpimpin, di antaranya adalah sebagai berikut:
Adanya lembaga perwakilan rakyat
Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
Kekuasaan presiden tidak terbatas
Dibentuk poros nasakom atau nasionalis dan komunis
Adanya peran serta ABRI dalam politik
Bukti Besarnya Kekuasaan Presiden Pada Masa Demokrasi Terpimpin Adalah Sebagai Berikut
Setelah melihat apa yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin yang pernah dijalankan di Indonesia, selanjutnya mari melihat bukti besarnya kekuasaan presiden pada masa demokrasi terpimpin.
Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pengangkatan presiden seumur hidup, karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.
Penetapan manifesto politik Republik Indonesia sebagai GBHN oleh presiden yang seharusnya disusun dan ditetapkan oleh MPR.
Presiden membentuk langsung DPAS, padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.
Demikian adalah pembahasan mengenai bukti besarnya kekuasaan presiden pada masa demokrasi terpimpin. (WWN)
