Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Buku Nikah untuk Istri Warna Apa? Ini Ulasannya!
2 Juli 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Buku nikah istri warna apa? Masih banyak yang belum mengetahui apa warna buku nikah untuk istri sehingga kerap tertukar dengan buku nikah suami
ADVERTISEMENT
Buku nikah sendiri ialah bukti pernikahan yang sah dan dicatat oleh negara. Bukti ini memuat informasi penting dalam pencatatan pernikahan, seperti nama dan identitas suami/istri, tempat dan waktu dilangsungkan pernikahan, mahar, dan wali nikah.
Buku Nikah untuk Istri Warna Apa?
Buku nikah adalah dokumen penting dalam perkawinan. Bentuknya seperti buku kecil dengan gambar lambang burung garuda pada sampul.
Buku nikah suami berwarna cokelat. Lantas, buku nikah istri warna apa? Jawabannya adalah hijau.
Meskipun berbeda warna, fungsi keduanya sama, yaitu sebagai pembuktian sahnya perkawinan di mata negara. Hal ini sesuai dalam buku Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia oleh Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum. dan Tengku Rizq Frisky Syahbana, S.H., M.Hum (2022: 190), yang tertulis bahwa.
ADVERTISEMENT
Fungsi Pencatatan Perkawinan
Buku nikah dikenal juga sebagai akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan. Terdapat 2 fungsi penting pencatatan perkawinan yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi Administratif
Fungsi administratif artinya pencatatan pernikahan bertujuan untuk mendapatkan data yang valid terkait kepentingan perencanaan pembangunan negara dalam seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan wajib untuk melakukan pencatatan perkawinan.
Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi umat Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, Konghucu, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Fungsi Normatif
Fungsi normatif artinya pencatatan pernikahan memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kepastian hukum pada perkawinan yang telah dilangsungkan.
ADVERTISEMENT
Dengan tercatatnya perkawinan, maka dapat dibuktikan perkawinan benar telah dilangsungkan sehingga hak-hak para pihak dalam perkawinan wajib dipenuhi.
Negara memiliki kewajiban untuk mencatatkan perkawinan yang telah dilangsungkan sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warga negaranya.
Demikian ulasan untuk buku nikah istri warna apa beserta informasi mengenai pencatatan perkawinan. Meskipun warna buku nikah istri berbeda dengan suami, keduanya sama-sama menjadi dokumen penting dalam pencatatan pernikahan. (IND)