Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bulan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah dalam Ajaran Islam
4 April 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim yang memenuhi syarat. Untuk menunaikannya, umat muslim perlu mengetahui waktu pelaksanaan dari ibadah ini. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Namun perlu diperhatikan bahwa ada waktu yang lebih utama sehingga dianjurkan umat muslim menunaikan zakat fitrah pada saat itu. Selain itu, ada juga waktu makruh dan haram yang juga patut dihindari.
Bulan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Mengutip baznas.go.id, zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim. Zakat fitrah memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi. Misalnya mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam serta Idul Fitri.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Di antaranya, ada berbagai waktu yang dianggap lebih utama. Selain itu, ada juga waktu setelah Idul Fitri namun memiliki hukum berbeda untuk menunaikan ibadah ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Waktu Mubah
Mubah artinya boleh. Jadi, waktu mubah adalah waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah. Waktu tersebut dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan. Umat muslim tak diperbolehkan berzakat fitrah sebelumnya.
2. Waktu Wajib
Waktu yang utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah wajib. Waktu ini terjadi sejak matahari tenggelam pada akhir bulan Ramdan hingga terbitnya matahari di tanggal satu bulan Syawal atau saat salat subuh berlangsung.
3. Waktu Sunah
Waktu sunah termasuk waktu baik untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Waktu tersebut berlangsung setelah salat subuh hingga sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Waktu makruh adalah waktu yang tidak disukai meskipun belum sampai haram. Dalam Islam, waktu makruh menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari di hari tersebut.
ADVERTISEMENT
5. Waktu Haram
Haram berarti dilarang. Jadi, umat muslim tidak diperbolehkan menunaikan zakat di waktu ini. Waktu ini sendiri berlangsung setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri. Jika menunaikan zakat fitrah di waktu ini, maka akan dianggap qada.
Kesimpulannya, waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri dengan pembagian di atas. Selain itu, perlu diperhatikan agar umat muslim menghindari waktu makruh apalagi haram untuk menjalankan ibadah ini. (LOV)