Bunyi dan Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama ini mungkin Anda sudah mengetahui bahwa Pasal 34 UUD 1945 berisi tentang peraturan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun, tahukah Anda kalau sebenarnya telah terjadi perubahan pada isi pasal tersebut setelah adanya amandemen?
Baca Juga: Latar Belakang Amandemen UUD NRI 1945 yang Benar
Pasal 34 UUD 1945 Berisi Tentang Pemeliharaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar oleh Negara
Seperti yang tadi sudah disebutkan, sebelum adanya amandemen UUD 1945, pasal 34 UUD 1945 berisi tentang peraturan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Bunyi dari pasal 34 UUD 45 adalah:
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Namun, setelah adanya amandemen UUD 1945, bunyi dan isinya mengalami perubahan, yaitu:
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Amandemen Pasal 34 UUD 1945
Mengutip dari buku Amandemen UUD 1945 antara Mitos dan Pembongkaran, Denny Indrayana, 2007, amandemen UUD 1945 dilaksanakan saat berakhirnya era Orde Baru pada tahun 1998.
Perubahan pertama UUD 1945 dilaksanakan setahun setelah reformasi, yaitu dalam Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Setelah itu, amandemen UUD 1945 dilakukan setiap tahun melalui Sidang Tahunan MPR.
Khusus mengenai pasal 34 UUD 1945, kebijakan yang ada di dalam undang-undang sebelum amandemen dinilai belum jelas dan prosedurnya masih terlalu umum.
Itulah sebabnya, pada tahun 2002 dalam Amandemen UUD 1945 keempat, Pasal 34 mengalami perubahan dan penambahan terkait tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, da;am hal pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar, selain tanggung jawab pemerintah, diperlukan juga peran serta masyarakat, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, badan usaha, dan lainnya.
Semuanya dilakukan demi tercapainya tujuan terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Demikian ulasan singkat mengenai Pasal 34 UUD1945 berisi tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara yang mengalami perubahan isi pada amandemen UUD 1945. (DNR)
