Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Bunyi dan Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
3 Februari 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selama ini mungkin Anda sudah mengetahui bahwa Pasal 34 UUD 1945 berisi tentang peraturan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun, tahukah Anda kalau sebenarnya telah terjadi perubahan pada isi pasal tersebut setelah adanya amandemen?
ADVERTISEMENT
Pasal 34 UUD 1945 Berisi Tentang Pemeliharaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar oleh Negara
Seperti yang tadi sudah disebutkan, sebelum adanya amandemen UUD 1945, pasal 34 UUD 1945 berisi tentang peraturan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Bunyi dari pasal 34 UUD 45 adalah:
Namun, setelah adanya amandemen UUD 1945, bunyi dan isinya mengalami perubahan, yaitu:
Amandemen Pasal 34 UUD 1945
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Amandemen UUD 1945 antara Mitos dan Pembongkaran, Denny Indrayana, 2007, amandemen UUD 1945 dilaksanakan saat berakhirnya era Orde Baru pada tahun 1998.
Perubahan pertama UUD 1945 dilaksanakan setahun setelah reformasi, yaitu dalam Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Setelah itu, amandemen UUD 1945 dilakukan setiap tahun melalui Sidang Tahunan MPR.
Khusus mengenai pasal 34 UUD 1945, kebijakan yang ada di dalam undang-undang sebelum amandemen dinilai belum jelas dan prosedurnya masih terlalu umum.
Itulah sebabnya, pada tahun 2002 dalam Amandemen UUD 1945 keempat, Pasal 34 mengalami perubahan dan penambahan terkait tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, da;am hal pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar, selain tanggung jawab pemerintah, diperlukan juga peran serta masyarakat, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, badan usaha, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Semuanya dilakukan demi tercapainya tujuan terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Demikian ulasan singkat mengenai Pasal 34 UUD1945 berisi tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara yang mengalami perubahan isi pada amandemen UUD 1945. (DNR)