Bunyi dari Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 dan Penjelasannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu berkaitan dengan kegiatan pemilu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemilu berpedoman terhadap UUD 1945 yang menjadi konstitusi mutlak di Indonesia.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan konstitusional bangsa Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan landasan idiil. Memahami bunyi dan makna dari pasal 22E ayat 1 sangat penting untuk diimplementasikan dalam pesta demokrasi.
Bunyi dari Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945
Bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional berperan menjadi hukum dasar tertulis dalam penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, semua landasan hukum dan peraturan yang dibuat harus berpedoman pada UUD 1945. Hal ini juga berlaku pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Makna Pasal 22E ayat 1 UUD 1945
Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 mengandung makna, bahwa pemilu harus diselenggarakan secara luberjurdil sesuai dengan asas pelaksanaan pemilu di Indonesia. Mengutip buku Panduan Cerdas Cermat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Jenjang SMA oleh Sepensi (2022), makna luberjurdil yakni sebagai berikut:
Langsung: Artinya rakyat berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan hati nurani dan tanpa perantara.
Umum: Setiap warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah berhak mengikuti pemilu tanpa adanya diskriminasi.
Bebas: Rakyat berhak memilih wakil rakyatnya tanpa paksaan atau intimidasi dari pihak mana pun.
Rahasia: Pilihan rakyat terhadap wakil rakyatnya perlu dijamin kerahasiaannya.
Jujur: Semua pihak yang ikut serta dalam penyelenggaraan pemilu wajib bersikap jujur, sesuai aturan perundang-undangan.
Adil: Setiap pemilih dan partai politik wajib memperoleh perlakuan yang sama dan tidak melakukan kecurangan.
Baca juga: 6 Asas Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Jadi, bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dengan meneraapkan asas tersebut, pemilu dapat berjalan dengan tertib. (DLA)
