Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Maknanya dalam Hak Warga Negara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tuliskan Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945!  Sumber Unsplash/Dikaseva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945! Sumber Unsplash/Dikaseva

Tuliskan bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945! Soal ini bagian dari tugas PPKN untuk siswa kelas 12.

Pasal 27 Ayat 2 merupakan salah satu pasal yang mencantumkan hak warga negara dalam UUD 45. Pasal tersebut mencerminkan nilai instrumental Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Tuliskan Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945! Ini Bunyi dan Maknanya

Ilustrasi Tuliskan Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945! Sumber Unsplash/Anggit Rizkianto

Hak warga negara diatur dan dibatasi dalam Undang-Undang. Berikut adalah jawaban untuk soal tuliskan bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, dan maknanya dalam hak warga negara.

Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut.

"Tiap-tiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Makna pasal tersebut, adalah negara diwajibkan memberi perlindungan warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapat pekerjaan.

Khususnya dalam memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah, dengan tetap mengutamakan keselamatan tenaga kerja, baik fisik, moral maupun martabatnya.

Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya.

Pekerjaan dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri, sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga, baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya.

Oleh karena itu, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang, dan wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Hak Warga Negara pada UUD 1945

Ilustrasi Tuliskan Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945! Sumber Unsplash/Fikri Rasyid

Hak warga negara lainnya yang juga tercantum dalam UUD 1945, berdasarkan buku Pasti Bisa PPKN untuk SMA/MA Kelas XII, Tim Ganesha Operation (2019:9), yaitu.

1. Hak dalam upaya pembelaan negara. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menegakkan bahwa,

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

2. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (3). Pasal tersebut menegaskan bahwa,

"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Baca juga: Penjelasan Hak Warga Negara sebagai Peserta Musyawarah

Tuliskan bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945! Pasal ini berbunyi, "Tiap-tiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".(DK)