Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 28 C Ayat 1 Lengkap dengan Maknanya
6 Februari 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut menyatakan hak untuk mengembangkan diri. Selain itu, pasal 28 C ayat 1 menjadi bukti negara menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya.
Bunyi Pasal 28 C Ayat 1
Pasal 28 UUD 1945 mengandung makna bahwa negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh, mulai dari hak hidup, hak berkeluarga, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan hak mengembangkan diri.
Selain itu, pasal tersebut juga mengandung makna negara menjamin perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama yang dipeluk, dan hak-hak lainnya.
Perlu diketahui, Pasal 28 UUD 1945 mengalami amandemen perubahan. Sebelumnya, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
ADVERTISEMENT
Setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 dibagi menjadi beberapa jenis, yakni Pasal 28 A sampai 28 J.
Adapun jawaban dari pertanyaan tentang tuliskan bunyi Pasal 28 C ayat 1 yang dikutip dari buku Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM , Kana Kurniawan (2022), yakni:
Adapun makna dari pasal Pasal 28C ayat 1 yakni setiap warga negara Indonesia telah dijamin haknya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar, kemudian memperoleh pendidikan dan turunannya supaya dapat terciptanya kesejahteraan manusia.
Selain itu, pasal tersebut menunjukkan bahwa warga Indonesia mendapatkan dua perlindungan, yakni berhak mendapatkan pendidikan dan bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
ADVERTISEMENT
Sehingga, negara harus menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dan memadai dari segi kuantitas, kualitas, ketersediaan, maupun kemerataan.
Demikianlah penjelasan singkat dari tuliskan bunyi Pasal 28 C ayat 1 beserta dengan maknanya. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan tentang hak yang diberikan negara kepada rakyatnya.(MZM)