Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pelanggaran ETLE dengan Mudah dan Cepat
6 Mei 2025 22:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Penerapan ETLE mewajibkan masyarakat mengetahui cara cek pelanggaran ETLE dengan mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui cara cek pelanggaran, maka masyarakat bisa memastikan seorang pengendara terkena denda benar-benar melakukan kesalahan atau tidak. Sistem ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan.
Cara Cek Pelanggaran ETLE bagi Pengendara Kendaraan Bermotor
Dikutip dari laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tidak hanya itu, sistem ini juga membantu dalam melakukan pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Dengan kamera canggih yang terpasang di berbagai titik, pelanggaran seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau tidak menggunakan helm dapat terekam secara otomatis.
ADVERTISEMENT
Bagi pemilik kendaraan, memeriksa apakah terdapat pelanggaran ETLE sangat penting untuk menghindari denda yang menumpuk atau proses hukum lebih lanjut.
Berikut adalah panduan cara cek pelanggaran ETLE dengan mudah dan cepat:
1. Melalui Situs Resmi ETLE
Untuk wilayah Jakarta dan daerah di bawah Polda Metro Jaya, pemeriksaan dapat dilakukan melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya. Langkah-langkahnya meliputi:
Pengecekan ini memudahkan pemantauan status tilang kendaraan, khususnya untuk wilayah Jakarta. Layanan ini sebaiknya digunakan secara berkala agar tidak terjadi keterlambatan penanganan denda atau informasi penting terkait kendaraan.
ADVERTISEMENT
2. Melalui Situs Resmi E-Tilang
Alternatif lain untuk memverifikasi tilang elektronik adalah melalui layanan e-Tilang. Prosedur pengecekannya adalah sebagai berikut:
Data yang ditampilkan meliputi identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas penindak, pasal yang dilanggar, serta besaran denda. Metode ini memberikan kemudahan dalam memastikan validitas tilang tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Baca juga: Cara Cek ETLE PMJ secara Online lewat HP
Itulah panduan cara cek pelanggaran ETLE dengan mudah dan cepat karena bisa diakses di mana dan kapan saja. (WWN)