Konten dari Pengguna

Cara Cek Tempat Coblos atau Lokasi TPS Pemilu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek tempat coblos. Sumber: element5 digital/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek tempat coblos. Sumber: element5 digital/unsplash

Cara cek tempat coblos atau lokasi TPS Pemilu adalah dengan mengunjungi laman website KPU. Ini dapat dilakukan jika belum mendapat kabar tentang surat pemberitahuan pemilih yang biasanya diantarkan oleh petugas KPPS ke alamat tempat tinggal.

Selain itu, di website KPU juga dapat dilakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga apabila belum terdaftar DPT, pemilih dapat mengurusnya sebelum hari pencoblosan yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Inilah Cara Cek Tempat Coblos atau Lokasi TPS Pemilu

Ilustrasi cara cek tempat coblos. Sumber: hobi industri/unsplash

Dalam maksimal 3 hari sebelum hari pencoblosan yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024, seorang pemilih tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan pemilih atau blangko formulir model C6.

Formulir model C6 ini wajib dibawa oleh pemilih sebagai undangan resmi atau syarat utama melakukan pencoblosan.

Sebagai bagian dari pemilih yang ingin turut serta mengawasi pemilu atau sekadar mengecek sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum, seorang pemilih dapat mengeceknya melalui laman website KPU.

Banyak terjadi kasus kurang tersalurkannya formulir C6 kepada pemilih. Mengutip Membumikan Pengawasan Pemilu, M. Afifuddin (2020), banyak pendistribusian formulir C6 (surat pemberitahuan pemilih) belum sampai pada waktu yang ditentukan.

Dengan memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, maka dapat sedikit membantu kelancaran pemilu. Karena sudah dapat dipastikan akan memilih dan mengetahui lokasi tempat coblos atau TPS pemilu.

Selain itu, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS apabila tempat coblos jauh dari lokasi tempat tinggal. Berikut cara cek tempat coblos atau lokasi TPS pemilu yang dikutip dari laman website KPU (kpu.go.id).

  1. Buka laman cek tempat coblos di https://cekdptonline.kpu.go.id

  2. Masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  3. Klik "Pencarian"

  4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama pemilih dan lokasi tempat mencoblos

  5. Pastikan nama pemilih dan lokasi tempat coblos sudah benar

  6. Apabila lokasi tempat coblos salah, pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS

Baca Juga: Memahami Kepanjangan dari TPS dalam Pemilu

Itulah uraian tentang cara cek tempat coblos atau lokasi TPS pemilu. Mari gunakan hak pilih dalam pemilu kali ini untuk memilih pemimpin sesuai hati nurani. Jangan sia-siakan kesempatan ini dengan golput. (ARD)