Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Memahami Kepanjangan dari TPS dalam Pemilu
6 Januari 2024 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu TPS (Tempat Pemungutan Suara)? TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu). Pemungutan suara sebagaimana dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna suarat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut lanjut. Adapun jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan.
Apa itu TPS dalam Pemilu?
Sebelumnya artikel ini telah menjelaskan bahwa TPS merupakan tempat pemungutan suara untuk pemilu. Dikutip dari buku Kepemimpinan Kepala Desa, Muhamad Mu’iz Raharjo (2021: 90), TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan. Pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih. Anggota panitia/yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas, dan tempat-tempat lain memberikan di TPS khusus. Penghitungan suara dilakukan di TPS dan dapat dihadiri atau disaksikan oleh saksi calon, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), pengawasan, dan warga masyarakat .
Untuk mewujudkan pemilu, dibutuhkan adanya TPS yang memenuhi prinsip-prinsip akrebilitas. Berikut adalah prinsip-prinsip yang perlu terpenuhi:
Baca juga: Pengertian Pengawas TPS dan Tugasnya
Proses pemungutan suara mencakup kerahasiaan pemilih, kemandirian pemilih, pendampingan, dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Demikian penjelasan terkait apa itu TPS dalam pemilu . Semoga informasi di atas dapat bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT