Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Tilang ETLE DKI Jakarta, Pengendara Wajib Tahu
6 Mei 2025 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek tilang ETLE DKI Jakarta perlu diketahui oleh masyarakat yang berada di wilayah ini. ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement.
ADVERTISEMENT
Adanya ETLE membuat pelanggaran lalu lintas dapat langsung diketahui meski sedang tidak ada polisi yang bertugas di kawasan tersebut. Hal itulah yang membuat pengendara tidak menyadari bahwa ternyata dirinya sudah melanggar peraturan lalu lintas.
Cara Cek Tilang ETLE DKI Jakarta
Dalam era digital saat ini, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia semakin berkembang melalui penerapan sistem ETLE. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa perlu kehadiran petugas.
Menurut M. Syiarul & Syafrial F.P. (2023) dalam buku Sentimen Masyarakat Terhadap Kebijakan Polisi Tilang Manual, ETLE merupakan proses digitalisasi tilang yang dapat membantu pihak kepolisian dalam mengelola administrasi secara efisien. Teknologi ini pada dasarnya diciptakan untuk mengurangi praktik pungli dan suap.
ADVERTISEMENT
Setelah pelanggaran terekam, nantinya pelanggar akan menerima pemberitahuan resmi. Para pengendara sebaiknya mengetahui cara cek tilang ETLE di Jakarta. Berikut ini panduan untuk mengecek yang bisa diikuti.
Bagi Pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di laman etle-pmj.info, ia harus membayar denda tilang dengan nominal tertentu.
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara cek tilang ETLE DKI Jakarta. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui ponsel maupun gawai lainnya, seperti laptop, komputer, maupun tablet.
Supaya tidak terkena tilang, pastikan untuk sellau berkendara dengan hati-hati dan supaya tidak melanggar rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada. (ELZ)