Cara Cetak Kartu Vaksin PeduliLindungi pakai Handphone

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana cara cetak kartu vaksin PeduliLindungi pakai Handphone? Simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini, yuk!
Perlukah Cetak Kartu Vaksin?
Sebenarnya, tidak ada instruksi khusus yang mewajibkan masyarakat Indonesia mencetak kartu vaksin PeduliLindungi. Pasalnya, untuk masuk ke tempat publik, kita hanya perlu vaksinasi lengkap plus booster serta melakukan check in di aplikasi PeduliLindungi.
Mengutip dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik. Selain itu, baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan serta layanan publik pun tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu (fisik).
Namun, beberapa orang memilih untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk keperluan yang urgen. Salah satu contoh adalah ketika harus menunjukkan bukti vaksinasi, tapi ponsel lowbat maka sertifikat vaksin dalam bentuk fisik pun digunakan oleh beberapa orang. Selain itu, ada pula orang yang sengaja ingin mencetak bukti vaksin hanya untuk mengabadikannya. Who knows?
Jika Anda ingin mencetak kartu vaksin, berikut adalah cara cetak kartu vaksin PeduliLindungi pakai handphone. Simak uraian berikut hingga tuntas supaya data Anda aman, ya!
Cara Cetak Kartu Vaksin PeduliLindungi
Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel Anda.
Login menggunakan nomor ponsel atau alamat e-mail Anda yang telah terdaftar.
Buka menu “COVID-19 Vaccine”.
Klik menu “Vaccine Certificate”.
Klik nama Anda.
Klik sertifikat vaksin yang ingin Anda cetak (vaksin pertama, kedua, atau ketiga).
Klik “Download Certificate”.
Buka galeri di ponsel Anda dan cari sertifikat vaksin yang telah diunduh.
Kemudian, Anda dapat melakukan cetak sertifikat vaksin melalui handphone yang terhubung dengan printer atau mengirimkan sertifikat tersebut ke laptop dan mencetaknya.
Kita memang bisa mencetak sertifikat vaksin, tapi kita harus tetap waspada. Pasalnya, pada sertifikat vaksin tersebut terdapat data pribadi bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baskoro dan Fatimah (2022: 394) dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum bagi Pelaku UMKM menjelaskan bahwa pemilik data pribadi merupakan orang atau perseorangan selaku subjek data yang memiliki data pribadi yang melekat pada dirinya akibat dari hak yang dimilikinya.
Jadi, sebaiknya gunakanlah aplikasi PeduliLindungi saja agar terhindar dari kehilangan kartu vaksin dan penyalahgunaan data pribadi. Sekian informasi mengenai cara cetak kartu vaksin PeduliLindungi. Semoga bermanfaat dan semoga kita terhindar dari kejahatan oknum pelaku penyalahgunaan data pribadi. (AA)
