Cara Cetak Kartu Vaksin PeduliLindungi pakai Handphone

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
3 Agustus 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Vaksin. Sumber: Pexels.com/Gustavo Fring
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin. Sumber: Pexels.com/Gustavo Fring
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara cetak kartu vaksin PeduliLindungi pakai Handphone? Simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini, yuk!
ADVERTISEMENT

Perlukah Cetak Kartu Vaksin?

Sebenarnya, tidak ada instruksi khusus yang mewajibkan masyarakat Indonesia mencetak kartu vaksin PeduliLindungi. Pasalnya, untuk masuk ke tempat publik, kita hanya perlu vaksinasi lengkap plus booster serta melakukan check in di aplikasi PeduliLindungi.
Mengutip dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik. Selain itu, baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan serta layanan publik pun tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu (fisik).
Namun, beberapa orang memilih untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk keperluan yang urgen. Salah satu contoh adalah ketika harus menunjukkan bukti vaksinasi, tapi ponsel lowbat maka sertifikat vaksin dalam bentuk fisik pun digunakan oleh beberapa orang. Selain itu, ada pula orang yang sengaja ingin mencetak bukti vaksin hanya untuk mengabadikannya. Who knows?
Ilustrasi Cetak Kartu. Sumber: Pexels.com/cottonbro
Jika Anda ingin mencetak kartu vaksin, berikut adalah cara cetak kartu vaksin PeduliLindungi pakai handphone. Simak uraian berikut hingga tuntas supaya data Anda aman, ya!
ADVERTISEMENT

Cara Cetak Kartu Vaksin PeduliLindungi

Kita memang bisa mencetak sertifikat vaksin, tapi kita harus tetap waspada. Pasalnya, pada sertifikat vaksin tersebut terdapat data pribadi bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baskoro dan Fatimah (2022: 394) dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum bagi Pelaku UMKM menjelaskan bahwa pemilik data pribadi merupakan orang atau perseorangan selaku subjek data yang memiliki data pribadi yang melekat pada dirinya akibat dari hak yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Jadi, sebaiknya gunakanlah aplikasi PeduliLindungi saja agar terhindar dari kehilangan kartu vaksin dan penyalahgunaan data pribadi. Sekian informasi mengenai cara cetak kartu vaksin PeduliLindungi. Semoga bermanfaat dan semoga kita terhindar dari kejahatan oknum pelaku penyalahgunaan data pribadi. (AA)