Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara dan Syaratnya untuk Umum

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi yang ingin ikut merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, perlu memahami cara daftar upacara 17 Agustus di Istana Negara dan syaratnya. Setiap tahun, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk hadir di upacara tersebut.
Namun, tentunya ada prosedur dan ketentuan yang wajib diperhatikan. Jika ingin menjadi bagian dari momen bersejarah ini, pastikan untuk tidak melewatkan tanggal pendaftarannya dan siapkan semua persyaratan sejak dini.
Penjelasan Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara dan Syaratnya
Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan kenegaraan. Salah satu acara yang paling sakral dan ditunggu-tunggu adalah Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
Upacara bendera tersebut akan dihadiri langsung oleh Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan tamu undangan. Apakah masyarakat umum bisa mengikuti Upacara Pengibaran Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025?
Jawabannya: Tentu saja bisa. Mereka bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman resmi yang disediakan pemerintah.
Menjadi bagian dari momen bersejarah ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri. Akan tetapi, karena keterbatasan tempat dan tingginya minat masyarakat, pemerintah menerapkan sistem pendaftaran online dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Masyarakat harus mengetahui cara daftar upacara 17 Agustus di Istana Negara dan syaratnya lebih dulu. Berdasarkan informasi dari situs setneg.go.id, pendaftaran peserta upacara tahun ini dilakukan secara daring melalui laman: https://pandang.istanapresiden.go.id
Urutan langkah pendaftarannya adalah:
Mengisi formulir pendaftaran di laman tersebut
Menunggu konfirmasi pendaftaran
Jika lolos verifikasi, masyarakat yang menjadi pemohon akan mendapatkan email jadwal pengambilan undangan
Pendaftaran peserta upacara dibuka pada 7 dan 8 Agustus 2025. Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai dari pukul 10.00 WIB.
Syarat Umum Pendaftaran Upacara di Istana Negara
Inilah syarat-syarat umum yang harus diperhatikan dan dipenuhi masyarakat jika ingin ikut menyaksikan upacara 17 Agustus di Istana Negara.
Berusia minimal 10 tahun.
Tidak diperkenankan membawa anak balita.
Disarankan mengenakan pakaian nasional atau baju adat.
Saat pengambilan undangan, wajib membawa identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
Membawa undangan resmi saat hadir di lokasi upacara.
Menempati tempat duduk sesuai blok yang tertera dalam undangan.
Tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman dari luar.
Menjaga suasana kondusif selama upacara berlangsung.
Baca Juga: Urutan Upacara 17 Agustus yang Sesuai Protokoler
Itulah penjelasan mengenai cara daftar upacara 17 Agustus di Istana Negara dan syaratnya yang bisa dijadikan panduan. Mengikuti upacara secara langsung di Istana Negara bisa menjadi pengalaman penuh makna sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan para pahlawan. (DNR)
