Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Diri PPDB 2024 DKI Jakarta
14 Juni 2024 22:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangkaian proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di provinsi DKI Jakarta terdapat tahapan yang bernama lapor diri. Ada banyak orang tua yang belum paham cara lapor diri PPDB 2024.
ADVERTISEMENT
Lapor diri ini merupakan tahap ketujuh atau tahap terakhir yang harus dilakukan. Peserta didik yang sudah dinyatakan diterima tapi tidak lapor diri akan dianggap menggugurkan diri dari pendaftaran.
Cara Lapor Diri PPDB 2024
Lapor diri adalah hal yang penting dilakukan setelah siswa dinyatakan diterima di sekolah yang dituju. Siswa yang tidak lapor diri meski sudah diterima di sekolah tidak akan bisa mengikuti jalur dan tahapan PPDB lainnya. Siswa dianggap mengundurkan diri.
Jadwal lapor diri PPDB DKI Jakarta 2024 jatuh pada tanggal 13 Juni dan 14 Juni. Tahapan lapor diri berlaku bagi calon peserta didik yang lolos proses seleksi Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD), Jalur afirmasi (disabilitas), Jalur prestasi dan PPDB Bersama tahap 1.
ADVERTISEMENT
Bagi yang bertanya-tanya bagaimana cara lapor diri PPDB 2024, berikut ini caranya.
Adapun berkas yang dibutuhkan untuk lapor diri adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah cara lapor diri PPDB 2024 yang perlu diperhatikan. Sebagai catatan, setiap sekolah mungkin saja menetapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait lapor diri. Beberapa sekolah mungkin mewajibkan calon siswa untuk melakukan lapor diri secara langsung di sekolah selain lapor diri online. (SASH)