Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 dan Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru tertentu yang terpilih dalam PPG diwajibkan untuk melakukan lapor diri sebagai tahap selanjutnya. Cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 telah disosialisasikan, agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan.
Dikutip dari buku Kumpulan Super Lengkap Soal PPG, Taufik Hidayat (2022:12), program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah upaya yang pemerintah untuk menyiapkan guru-guru profesional. Tujuannya untuk menghasilkan calon guru yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Secara Online
Jadwal lapor diri PPG guru tertentu dimulai pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sampai hari Minggu, 1 Juni 2025. Cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 adalah sebagai berikut.
Kunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk.
Pilih universitas yang menjadi penempatan peserta oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Gulir laman dan cari opsi "Lapor Diri" kemudian klik Selanjutnya.
Lakukan log in ke situs dengan menggunakan akun yang diberikan atau email yang terdaftar di LPTK.
Unggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Pastikan ukuran dan format telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Isi formulir data diri seperti nama, alamat, nomor HP, riwayat pendidikan, dan lain sebagainya.
Terakhir klik "Submit" untuk menyimpan data lapor diri.
Cetak bukti setelah melakukan lapor diri sebagai arsip.
Syarat Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Syarat dokumen yang diperlukan untuk lapor diri PPG guru tertentu 2025 adalah sebagai berikut.
Pakta Integritas
Biodata guru (sesuai format PD DIKTI)
Scan Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
Scan Kartu Identitas KTP atau SIM
Scan pasfoto berwarna ukuran 4 x 6
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Baca juga: 2 Contoh Portofolio PPG 2025 yang Baik dan Benar
Cara lapor diri PPG guru tertentu 2025 dapat dilakukan dengan langkah mudah secara online. Peserta dapat mengikuti petunjuk yang disediakan pada situs https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk. (DK)
