Cara Mencairkan BPJS Lewat JMO Aplikasi dengan Mudah

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mencairkan BPJS lewat JMO adalah solusi praktis bagi peserta yang ingin mengambil saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang. Melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile, proses klaim bisa dilakukan dari smartphone dengan mudah.
Peserta dapat menikmati layanan pencairan saldo JHT secara lebih cepat dan praktis. Teknologi digital ini menjadi bukti nyata bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan terus berkembang demi memberikan kemudahan bagi pesertanya.
Cara Mencairkan BPJS Lewat JMO Online, Tanpa Perlu Datang ke Kantor
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia yang memberikan perlindungan finansial dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan, PHK, hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JHT ini bisa diklaim dalam bentuk tunai sesuai syarat yang berlaku.
Saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, baik saat memasuki usia pensiun maupun sebelum pensiun dengan ketentuan tertentu. Kini, proses pencairan jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Menurut penjelasan di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital. Peserta dapat mengecek saldo, update data, hingga melakukan klaim JHT secara praktis. Kehadiran aplikasi ini membantu peserta menghemat waktu karena semua proses bisa dilakukan secara online.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa dicairkan sebesar 10%, 30%, hingga 100%. Besaran 10%: untuk persiapan pensiun, 30%: untuk pembelian rumah, dan 100% jika peserta sudah berhenti bekerja (PHK, resign, habis kontrak, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap).
Cara mencairkan BPJS lewat JMO adalah:
Unduh aplikasi JMO di PlayStore/App Store.
Login atau daftar akun baru.
Pilih menu “Jaminan Hari Tua” → “Klaim JHT”.
Isi data diri, alasan klaim, lalu lakukan verifikasi biometrik.
Masukkan data rekening bank aktif.
Konfirmasi saldo yang akan dicairkan.
Pantau proses pencairan di menu Tracking Klaim.
Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan.
Sebagai catatan tambahan, jika perusahaan tempat bekerja sudah tutup dan tidak bisa mengeluarkan paklaring, peserta bisa membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan pernah bekerja di perusahaan tersebut. Surat ini bisa dijadikan sebagai pengganti untuk proses pencairan.
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Masyarakat Perlu Tahu
Melalui aplikasi resmi, cara mencairkan BPJS lewat JMO benar-benar membantu proses klaim menjadi lebih efisien. Selama persyaratan lengkap dan data sesuai, pencairan dana JHT dapat dilakukan tanpa hambatan, sehingga manfaat program ini bisa langsung dirasakan peserta. (DNR)
