Konten dari Pengguna

Cara Mendaftar, Tahapan, dan Syarat Masuk Satpol PP 2023

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mendaftar, tahapan, dan syarat masuk Satpol PP 2023. Sumber: Unsplash/Farhan Abas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mendaftar, tahapan, dan syarat masuk Satpol PP 2023. Sumber: Unsplash/Farhan Abas

Informasi pendaftaran Satpol PP menjadi hal yang perlu diketahui bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai bagian penjaga keamanan ini. Namun, untuk mendaftarnya, tentunya terdapat tahapan dan syarat masuk Satpol PP 2023.

Dengan begitu, saat pendaftaran Satpol PP 2023 dibuka, para pendaftar tidak akan mengalami kesulitan. Hal ini mengingat pendaftar satpol PP cukup banyak karena formasi ini termasuk dalam status ASN.

Cara Mendaftar Satpol PP 2023

Ilustrasi cara mendaftar, tahapan, dan syarat masuk Satpol PP 2023. Sumber: Unsplash/Farhan Abas

Guna menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah membentuk sebuah perangkat dalam menjalankan tugas ini. Salah satunya adalah Satuan Polisi Pamong Praja yang dikenal dengan sebutan Satpol PP.

Dikutip dari buku Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Ismantoro Dwi Yuwono (2011: 442), Satpol PP bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan tegaknya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Adapun cara mendaftarkan diri dalam formasi Satpol PP yakni:

  • Mendaftarkan diri melalui laman dan papan pengumuman di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

  • Pelamar melakukan pendaftaran dengan melengkapi berkas lamaran sesuai format yang telah ditentukan dan mengirimkannya pada hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB ke Sub bagian Kepegawaian Satpol PP.

  • Pelamar yang lulus verifikasi berkas administrasi wajib mengikuti tes kesamaptaan dan wawancara di tempat yang telah ditentukan.

  • Peserta mengikuti tes kesamaptaan dan wawancara wajib mengikuti protocol kesehatan.

  • Pelamar yang dinyatakan lulus pada pengumuman akhir diharuskan membawa materai Rp.10.000,- sebanyak 6 (enam) lembar pada saat penandatanganan kontrak.

Tahapan Seleksi Satpol PP 2023

Untuk bisa menjadi bagian dari Satpol PP, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni:

  1. Pendaftaran

  2. Seleksi Administrasi

  3. Pengumuman Seleksi

  4. Administrasi

  5. Tes Kesamaptaan

  6. Lari

  7. Push Up dan Sit Up

  8. Tes Wawancara

  9. Pengumuman Akhir

Syarat Masuk Satpol PP 2023

Ilustrasi syarat masuk Satpol PP 2023. Foto: Unsplash/Joel Rivera-Camacho

Persyaratan yang wajib dilengkapi untuk bisa mengikuti pendaftaran Satpol PP 2023 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia

  • KTP

  • Berusia paling sedikit 18 (delapan belas tahun) pada saat pendaftaran

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Memiliki Kartu Keluarga

  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar berlatar belakang warna merah

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat

  • Diutamakan memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan

  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari NAPZA dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah

  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek/Polres setempat

  • Diutamakan memiliki keterampilan (Mengemudi, Mekanik, Komputer, Ilmu Bela Diri, Ketatausahaan, dsb.) atau menguasai bahasa asing dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat/surat keterangan

  • Diutamakan mempunyai pengalaman bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dibuktikan dengan sertifikat/surat keterangan dari tempat asal bekerja

  • Pengumpulan berkas disatukan di dalam map berwarna merah untuk Putra dan warna kuning untuk Putri serta ditulis nama jelas.

Baca Juga: Syarat Guru Penggerak dan Cara Mendaftarnya

Demikianlah penjelasan mengenai cara daftar, tahapan, dan syarat masuk Satpol PP 2023 yang dapat dijadikan sebagai panduan. Semoga bermanfaat. (MZM)