Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mendirikan PT yang Perlu Diperhatikan Pengusaha
29 Juni 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pengusaha ingin agar bisnisnya semakin berkembang. Hal ini bisa dilakukan dengan beragam cara, seperti mendirikan PT atau Perseroan Terbatas. Namun sebelumnya, cara mendirikan PT perlu diketahui dulu.
ADVERTISEMENT
Cara ini akan memuat beberapa langkah yang tak bisa diselesaikan dalam waktu satu hari saja. Meskipun demikian, cara tersebut akan membuat seorang pengusaha mempunyai PT yang legal di mata hukum.
Cara Mendirikan PT untuk Pengusaha
Menurut buku Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Dodi Oktarino, S.H., M.Kn. (2021: 42), UU CIPTAKER telah merumuskan pengertian Perseroan Terbatas, yaitu.
Dengan adanya Perseroan Terbatas, bisnis dan jangkauannya akan lebih mudah dikembangkan. Selain itu, keuangan pribadi bisa terpisah dari perusahaan. Oleh sebab itu, Perseroan Terbatas perlu didirikan bila ingin bisnis semakin maju.
Lantas, bagaimana cara mendirikan PT? Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara mendirikan PT di atas bisa menjadi referensi oleh para pengusaha. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, maka bisa diajukan ke kantor atau dinas bersangkutan. (LOV)