Cara Mendirikan PT yang Perlu Diperhatikan Pengusaha

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pengusaha ingin agar bisnisnya semakin berkembang. Hal ini bisa dilakukan dengan beragam cara, seperti mendirikan PT atau Perseroan Terbatas. Namun sebelumnya, cara mendirikan PT perlu diketahui dulu.
Cara ini akan memuat beberapa langkah yang tak bisa diselesaikan dalam waktu satu hari saja. Meskipun demikian, cara tersebut akan membuat seorang pengusaha mempunyai PT yang legal di mata hukum.
Cara Mendirikan PT untuk Pengusaha
Menurut buku Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Dodi Oktarino, S.H., M.Kn. (2021: 42), UU CIPTAKER telah merumuskan pengertian Perseroan Terbatas, yaitu.
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Dengan adanya Perseroan Terbatas, bisnis dan jangkauannya akan lebih mudah dikembangkan. Selain itu, keuangan pribadi bisa terpisah dari perusahaan. Oleh sebab itu, Perseroan Terbatas perlu didirikan bila ingin bisnis semakin maju.
Lantas, bagaimana cara mendirikan PT? Berikut langkah-langkahnya:
Mengajukan nama Perseroan Terbatas ke Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan formulir dan pendirian surat kuasa, fotokopi Kartu Keluarga para pendiri perusahaan, dan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus perusahaan.
Membuat akta pendirian Perseroan Terbatas oleh notarisagar disetujuan Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai syarat, seperti ada minimal dua orang atau lebih sebagai pendiri dan lain sebagainya.
Mengajukan Surat Keterangan Domisiili Perusahaan atau SKDP ke kantor kelurahan dengan melampirkan surat IMB bila ada, fotokopi PBB perjanjian sewa bila ada, serta KTP direktur
Membuat NPWP ke kantor pajak setempat dengan melampirkan fotokopi KTP direktur, SKDP, NPWP pribadi direktur, serta akta pendirian perusahaan
Mengajukan anggaran dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan melampiirkan bukti setor modal bank, akta pendirian asli, dan PNBP
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ke Kepala Suku Dinas dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan setempat
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP ke Kepala Suku Dinas dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan setempat
Perseroan Terbatas harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia
Baca juga: Perbedaan antara Badan Usaha Persekutuan, Perorangan, dan Perseroan Terbatas
Cara mendirikan PT di atas bisa menjadi referensi oleh para pengusaha. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, maka bisa diajukan ke kantor atau dinas bersangkutan. (LOV)
