Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Menentukan Kekuasaan Tertinggi pada Perseroan Terbatas
3 Maret 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap tempat perlu memiliki seorang pimpinan untuk mengatur aktivitas dari para anggota. Hal ini juga terjadi dalam sebuah perusahaan atau perseorang terbatas. Perlu diketahui, kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui secara lengkap tentang RUPS sebagai organ perseorang yang kekuasaan kekuasan tertinggi dari sebuah perseorang, simak penjelasan berikut.
Kekuasaan Tertinggi pada Perseroan Terbatas Ditentukan Melalui Beberapa Cara
Menurut Pasal 1 angka 13 UU BUMN menjelaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Selain itu, pada Pasal 1 angka 4 UU Perseroan Terbatas BUMN mengartikan bahwa RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
ADVERTISEMENT
Adapun menurut Muhammad Teguh Pangestu dalam bukunya Badan Usaha Milik Negara dan Status Hukum Kekayaan Negara (2020: 63), kewenangan yang diberikan kepada RUPS tidak dimiliki oleh direksi atau komisaris. Sehingga, organ tertinggi dari suatu perseroan adalah RUPS.
Pelaksanaan RUPS
Meskipun disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) namun tidak berarti pemegang saham mempunyai kewenangan untuk melaksanakan rapat. Pelaksanaan RUPS adalah bagian dari tugas Direksi. Karena itu yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham adalah Direksi. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan Pasal 79 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 yang menentukan bahwa Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului dengan pemanggilan RUPS.
Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan dengan surat tercatat dan/ atau dengan iklan dalam surat kabar.
ADVERTISEMENT
Tujuan RUPS
Meskipun berbeda-beda, namun secara umum RUPS berfungsi untuk menegaskan laporan tahunan dari perseroan. Adapun menurut Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada laporan tersebut bersikan:
Itulah penjelasan singkat tentang RUPS sebagai rapat yang dilaksanakan pemilik kekuasaan tertinggi pada perseroan terbatas. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuan Anda tentang mekanisme perusahaan.(MZM)
ADVERTISEMENT