Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Syarat-syaratnya
16 April 2024 21:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat membeli properti berupa rumah, biasanya akan dibebankan biaya balik nama sertifikat rumah. Dengan melakukan balik nama, properti yang dibeli akan berubah kepemilikan menjadi atas nama pemilik baru.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan proses ini, sebaiknya ketahui dulu syarat balik nama dan bagaimana prosedurnya. Selain itu, yang tak kalah penting adalah mencari informasi besaran biayanya.
Informasi dan Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Dikutip dari buku Mewujudkan Rumah Idaman, Mike Rini (2024: 155), biaya balik nama sertifikat rumah adalah biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dari pemilik lama kepada pemilik baru karena transaki jual beli rumah.
Melakukan balik nama sertifikat adalah hal yang penting agar peralihan hak atas rumah tersebut tercatat secara resmi berdasarkan hukum Indonesia. Tujuan lainnya adalah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti sengketa maupun penyerobotan tanah.
Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan dua cara, yakni menggunakan jasa notaris atau mengurus secara mandiri ke kantor ATR/BPN setempat.
ADVERTISEMENT
Adapun cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh apabila seseorang memiliki tanah seluas 100 meter persegi. Jika harga tanah tersebut Rp1.000.000 per meter persegi, maka biaya administrasinya adalah:
Rp1.000.000 x 100 : 1.000 = Rp100.000.
Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa biaya tersebut hanyalah biaya pengurusan balik nama sertifikat saja. Sementara itu, pada proses pengurusannya masih ada biaya lain yang harus dikeluarkan. Berikut ini daftarnya:
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah
Apabila ingin mengurus balik nama sertifikat rumah sendiri tanpa bantuan notaris, ada kelengkapan berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat. Berikut ini daftar berkasnya:
Demikianlah hal-hal yang perlu dipersiapkan apabila ingin mengurus balik nama sertifikat. Selain syarat dan aneka surat kelengkapan, persiapkan juga biaya balik nama sertifikat rumah. (SASH)
ADVERTISEMENT