Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Syarat-syaratnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Sumber: Pexels/Pixabay

Saat membeli properti berupa rumah, biasanya akan dibebankan biaya balik nama sertifikat rumah. Dengan melakukan balik nama, properti yang dibeli akan berubah kepemilikan menjadi atas nama pemilik baru.

Sebelum melakukan proses ini, sebaiknya ketahui dulu syarat balik nama dan bagaimana prosedurnya. Selain itu, yang tak kalah penting adalah mencari informasi besaran biayanya.

Informasi dan Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Ilustrasi Biaya Balik Nama Sertfikat Rumah. Sumber: Pexels/Binyamin Mellish

Dikutip dari buku Mewujudkan Rumah Idaman, Mike Rini (2024: 155), biaya balik nama sertifikat rumah adalah biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dari pemilik lama kepada pemilik baru karena transaki jual beli rumah.

Melakukan balik nama sertifikat adalah hal yang penting agar peralihan hak atas rumah tersebut tercatat secara resmi berdasarkan hukum Indonesia. Tujuan lainnya adalah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti sengketa maupun penyerobotan tanah.

Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan dua cara, yakni menggunakan jasa notaris atau mengurus secara mandiri ke kantor ATR/BPN setempat.

Adapun cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah adalah sebagai berikut:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

Sebagai contoh apabila seseorang memiliki tanah seluas 100 meter persegi. Jika harga tanah tersebut Rp1.000.000 per meter persegi, maka biaya administrasinya adalah:

Rp1.000.000 x 100 : 1.000 = Rp100.000.

Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa biaya tersebut hanyalah biaya pengurusan balik nama sertifikat saja. Sementara itu, pada proses pengurusannya masih ada biaya lain yang harus dikeluarkan. Berikut ini daftarnya:

  1. Biaya penerbitan AJB (akta Jual Beli) yang umumnya dipatok berkisaran 0,5–1% dari total nilai transaksi. Proses pembuatan AJB umumnya memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.

  2. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarannya sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

  3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah yang dipatok sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah

Ilustrasi Biaya Balik Nama Sertfikat Rumah. Sumber: Pexels/Pixabay

Apabila ingin mengurus balik nama sertifikat rumah sendiri tanpa bantuan notaris, ada kelengkapan berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat. Berikut ini daftar berkasnya:

  • Akta Jual Beli (AJB) tanah atau rumah

  • Sertifikat asli dari PPAT

  • Formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani

  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dan KK pembeli/pemilik awal serta pewaris. Apabila diwakilkan, sertakan identitas pihak yang mewakili

  • Fotokopi akta pendirian serta pengesahan secara legal

  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan

  • Bukti SSB

  • Bukti bayar uang pemasukan

Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Kala Membuat Rencana Keuangan untuk Membeli Rumah

Demikianlah hal-hal yang perlu dipersiapkan apabila ingin mengurus balik nama sertifikat. Selain syarat dan aneka surat kelengkapan, persiapkan juga biaya balik nama sertifikat rumah. (SASH)