Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPS untuk Pemilu
20 Desember 2023 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengisi daftar riwayat hidup calon anggota PPS adalah hal penting yang perlu dipahami para calon anggotanya. PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Anggota PPS nantinya akan bertugas dalam pemilu di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Para calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu mengisi data dan daftar riwayat hidup. Fungsinya adalah sebagai bagian dari persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum.
Bagaimana Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024?
Calon anggota PPS harus memenuhi persyaratan administratif tertentu. Pengumpulan data pribadi dan daftar riwayat hidup membantu memastikan bahwa anggota PPS memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh aturan dan regulasi yang berlaku.
Daftar riwayat hidup memberikan gambaran mengenai kualifikasi dan pengalaman kerja calon anggota PPS. Ini membantu dalam menilai apakah mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Lantas, bagaimana cara mengisi daftar riwayat hidup calon anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024? Inilah langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Bermartabat: Seri Filsafat Pemilu, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si, 2021, sebelum mengisi data pada daftar riwayat hidup, calon anggota perlu memastikan bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Mulai dari surat pendaftaran, fotocopy identitas, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat (sebaiknya mengurus dulu), sampai dengan surat keterangan partai politik.
Baca Juga: Pengertian dan Kepanjangan dari KPPS
Dengan mengetahui cara mengisi daftar riwayat hidup calon anggota PPS untuk pemilu, artinya mereka sudah mematuhi peraturan dan standar etika yang berlaku. Ini adalah langkah penting dalam memastikan profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu. (DNR)