Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak ke Dinas Dukcapil

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
19 Juni 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak - Sumber: unsplash.com/@vantaymedia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak - Sumber: unsplash.com/@vantaymedia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Informasi mengenai cara mengurus KTP hilang dan rusak sebaiknya dipahami oleh semua anggota masyarakat. Khususnya yang sudah memiliki KTP atau e-KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi setiap warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
KTP yang rusak atau hilang memang merupakan hal yang menyebalkan tapi bisa terjadi. Ada banyak alasannya, mulai dari hilang akibat pencurian, lupa meletakkan di mana, sampai dengan posisi penyimpanan yang kurang baik sehingga menjadi rusak.

Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak Sesuai Peraturan Resmi

Ilustrasi Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak - Sumber: pexels.com/@pixabay/
Kehilangan atau kerusakan KTP bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kelalaian, pencurian, kondisi penyimpanan yang buruk, dan penggunaan yang kasar. Jika sudah terjadi, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengurus KTP tersebut kembali.
Di Indonesia, proses pengurusan KTP yang hilang atau rusak tersebut bisa dilakukan di kantor dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Berdasarkan keterangan di situs resmi pemerintah www.indonesia.go.id, beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah:
ADVERTISEMENT
Proses mengurus e-KTP yang hilang dimulai dengan membuat laporan kehilangan di kantor polisi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Surat ini diperlukan sebagai syarat utama untuk penggantian e-KTP.
Selain itu juga sebagai tindakan pencegahan jika KTP yang hilang digunakan untuk hal yang tidak diinginkan. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian berlaku selama 2 bulan.
Setelah itu, perlu membuat surat pengantar dari RT/RW dan mengajukan permohonan e-KTP baru di kelurahan atau balai desa. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor Duckapil untuk verifikasi dan proses pembuatan e-KTP baru.
Perlu diketahui bahwa seluruh proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta uang dalam proses ini, itu artinya melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Pastikan untuk mengikuti semua prosedur cara mengurus KTP hilang dan rusak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pastikan juga dokumen yang diperlukan lengkap dan valid untuk memperlancar proses penggantian e-KTP rusak atau hilang. (DNR)