Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Penilaian PPPK Tahap 2, Bobot Nilai, dan Aturannya yang Perlu Peserta Tahu
12 Mei 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sekarang ini seleksi PPPK telah memasuki tahap kedua. Oleh karena itu, bagi peserta yang berhasil lolos ke tahap ini, sangat penting untuk mengetahui cara penilaian PPPK tahap 2 dengan tepat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, terdapat bobot nilai dan aturan yang juga tak kalah penting untuk diketahui oleh pesert. Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan peserta PPPK tahap 2 bisa mempersiapkan diri dengan baik agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Tata Cara Penilaian PPPK Tahap 2, Bobot Nilai, dan Aturannya
Mengutip dari buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah, Ratih Wulandari dan Bambang Ariyanto (2020:35), PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jadi, diketahui bahwa untuk PPPK tahap kedua ini tidak lagi menggunakan passing grade atau ambang batas nilai. Jadi, penentuan kelulusannya didasarkan pada sistem pemeringkatan. Dengan kata lain, hanya peserta dengan peringkat tertinggi saja yang dinyatakan lulus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan tata cara penilaian PPPK tahap 2 sesuai aturan yang ditetapkan akan dilakukan dengan rincian sebagai berikut.
Dari rincian tersebut, maka nilai tertinggi pada seleksi kompetensi PPPK tahap 2 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi singkat mengenai cara penilaian PPPK tahap 2 lengkap dengan bobot nilai dan aturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi peserta PPPK yang akan melaksanakan tes tahap 2. (Anne)