Konten dari Pengguna

Cara Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan Tepat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU). Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU). Sumber: pexels.com

Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan perhitungan yang ada pada badan hukum koperasi. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tergabung sebagai anggota koperasi, penting untuk mengetahui cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tepat.

Tentu saja terdapat sejumlah indikator yang perlu dimasukkan untuk bisa menghasilkan perhitungan akhir yang benar. Lantas, bagaimana cara menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi?

Panduan Cara Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ilustrasi cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU). Sumber: Pexels.com

Mengutip dari buku Panduan Akuntansi Keuangan bagi KOPDIT CU Berdasarkan SAK ETAP, Sirus Sitanggang dkk (hal 28), pengertian Sisa Hasil Usaha adalah penjualan barang/jasa sebagai pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode akuntansi dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan, dan biaya-biaya lain, termasuk pajak dalam satu periode akuntansi bersangkutan.

Adapun cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah dengan menggunakan rumus SHUa = JUA + JMA. Berikut adalah keterangannya.

  • SHUa: Sisa Hasil Usaha anggota

  • JUA: Jasa Hasil Anggota

  • JMA: Jasa Modal Anggota

Agar lebih mudah dalam memahami rumus tersebut, berikut adalah contoh perhitungan SHU yang bisa disimak dan dipahami.

SHU Koperasi Simpan Pinjam dari Desa Pandak mempunyai SHU di tahun 2023 sebanyak Rp40.000.000. Berdasarkan persetujuan anggota di dalam musyawarah AD/ART, persentase pembagian SHU adalah 20% untuk jasa modal, 25% untuk jasa modal anggota, 40% untuk cadangan kas koperasi, dan 15% untuk lain-lainnya.

Jumlah simpanan kas anggota dari koperasi Desa Pandak ini adalah sebesar Rp60.000.000 dan penjualan yang terjadi di tahun 2023 adalah sebesar Rp100.000.000.

Bagus adalah salah satu anggotanya, yang mempunyai simpanan pokok sebesar Rp2.000.000 dan simpanan wajib sebesar Rp4.000.000. Bagus pun sudah melakukan belanja di koperasi sebanyak Rp2.000.000. Lalu, berapakan SHU anggota yang akan Bagus terima?

Pembahasan:

SHU Koperasi Desa Pandak adalah sebesar Rp40.000.000

Jasa Modal adalah 20%

Jasa Modal Anggotanya adalah 25%

Total simpanan Bagus (pokok+wajib) adalah sebesar Rp6.000.000

Penjualan anggota (belanja Bagus) adalah sebesar Rp2.000.000

Total penjualan koperasi adalah sebesar Rp100.000.000

Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut.

Jasa Modal (JMA) Bagus= (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp800.000

Jasa Usaha (JUA) Bagus= (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp200.000

SHU Koperasi Bagus di tahun 2023 adalah sebanyak Rp800.000 + Rp200.000= Rp1.000.000.

Baca Juga: Pertanyaan tentang Koperasi untuk Belajar Siswa

Demikian cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi yang bisa menjadi panduan bagi para anggotanya. (Anne)