Cara Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan Tepat

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan perhitungan yang ada pada badan hukum koperasi. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tergabung sebagai anggota koperasi, penting untuk mengetahui cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tepat.
Tentu saja terdapat sejumlah indikator yang perlu dimasukkan untuk bisa menghasilkan perhitungan akhir yang benar. Lantas, bagaimana cara menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi?
Panduan Cara Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Mengutip dari buku Panduan Akuntansi Keuangan bagi KOPDIT CU Berdasarkan SAK ETAP, Sirus Sitanggang dkk (hal 28), pengertian Sisa Hasil Usaha adalah penjualan barang/jasa sebagai pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode akuntansi dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan, dan biaya-biaya lain, termasuk pajak dalam satu periode akuntansi bersangkutan.
Adapun cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah dengan menggunakan rumus SHUa = JUA + JMA. Berikut adalah keterangannya.
SHUa: Sisa Hasil Usaha anggota
JUA: Jasa Hasil Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota
Agar lebih mudah dalam memahami rumus tersebut, berikut adalah contoh perhitungan SHU yang bisa disimak dan dipahami.
SHU Koperasi Simpan Pinjam dari Desa Pandak mempunyai SHU di tahun 2023 sebanyak Rp40.000.000. Berdasarkan persetujuan anggota di dalam musyawarah AD/ART, persentase pembagian SHU adalah 20% untuk jasa modal, 25% untuk jasa modal anggota, 40% untuk cadangan kas koperasi, dan 15% untuk lain-lainnya.
Jumlah simpanan kas anggota dari koperasi Desa Pandak ini adalah sebesar Rp60.000.000 dan penjualan yang terjadi di tahun 2023 adalah sebesar Rp100.000.000.
Bagus adalah salah satu anggotanya, yang mempunyai simpanan pokok sebesar Rp2.000.000 dan simpanan wajib sebesar Rp4.000.000. Bagus pun sudah melakukan belanja di koperasi sebanyak Rp2.000.000. Lalu, berapakan SHU anggota yang akan Bagus terima?
Pembahasan:
SHU Koperasi Desa Pandak adalah sebesar Rp40.000.000
Jasa Modal adalah 20%
Jasa Modal Anggotanya adalah 25%
Total simpanan Bagus (pokok+wajib) adalah sebesar Rp6.000.000
Penjualan anggota (belanja Bagus) adalah sebesar Rp2.000.000
Total penjualan koperasi adalah sebesar Rp100.000.000
Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut.
Jasa Modal (JMA) Bagus= (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp800.000
Jasa Usaha (JUA) Bagus= (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp200.000
SHU Koperasi Bagus di tahun 2023 adalah sebanyak Rp800.000 + Rp200.000= Rp1.000.000.
Baca Juga: Pertanyaan tentang Koperasi untuk Belajar Siswa
Demikian cara perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi yang bisa menjadi panduan bagi para anggotanya. (Anne)
