Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

STNK merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan yang harus diperpanjang secara berkala. Meskipun demikian, beberapa orang belum memahami cara perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan secara mandiri.
STNK singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Berdasarkan buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Adib Bahari (2009:31), STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya.
Cara Perpanjang STNK bagi Pemilik Kendaraan
STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Cara perpanjang STNK di tempat pelayanan penerbitan atau pengesahannya adalah sebagai berikut.
1. STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap tahun saat membayar pajak kendaraan. Berikut ini adalah cara mengurus perpanjangan STNK tahunan.
Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
Ambil formulir pendaftaran dari loket.
Isi formulir dengan lengkap.
Serahkan formulir beserta dokumen syarat perpanjangan STNK ke petugas seperti STNK, BPKP, KTP asli dan fotokopi.
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan lembar pembayaran pajak.
Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
Tunggu hingga proses pengesahan STNK selesai.
2. STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan pada tahun kelima pembayaran pajak. Saat melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru, plat nomor, dan nomor kendaraan yang baru.
Cara mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebagai berikut.
Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Lakukan cek fisik kendaraan.
Kunjungi loket perpanjangan STNK dan isi formulir yang diberikan.
Serahkan formulir beserta persyaratan dokumen untuk verifikasi petugas seperti STNK, BPKP, KTP asli dan fotokopi.
Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.
Jika data lengkap, petugas akan memberikan lembar pembayaran.
Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
3. Online
Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut.
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Play Store atau App Store.
Daftar dan masukkan data diri serta informasi kendaraan.
Dapatkan kode pembayaran.
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Setelah pembayaran, pemilik kendaraan akan menerima e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) melalui email.
TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pemohon dalam waktu satu minggu.
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun dan Tata Cara Lengkapnya
Demikian cara perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan dengan mudah. Selain mengunjungi kantor Samsat, pemohon dapat memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi.(DK)
