Konten dari Pengguna

Cara Sertifikasi Guru Swasta dan 2 Syarat yang Harus Dipenuhi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Cara Sertifikasi Guru Swasta. Sumber: Pexels/Jeshoots.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Sertifikasi Guru Swasta. Sumber: Pexels/Jeshoots.com

Cara sertifikasi guru swasta perlu diketahui oleh tenaga pengajar. Sertifikasi merupakan syarat bagi guru agar diperbolehkan mengajar. Sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kemampuannya sudah diakui.

Setelah melaksanakan sertifikasi, guru akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini adalah bukti keprofesionalan guru.

Cara Sertifikasi Guru Swasta untuk Panduan

Ilustrasi untuk Cara Sertifikasi Guru Swasta. Sumber: Pexels/Mareklevak

Mengutip dari Profesi Keguruan, Timpal, dkk (2025:27), dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai bentuk pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti beberapa tahap. Berikut ini cara sertifikasi guru swasta.

1. Mendaftar

Guru harus mendaftar di laman resmi ppg.kemdikbud.go.id dengan akun akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Verifikasi dan Validasi

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) akan melakukan verifikasi dan validasi pada berkas yang diajukan.

3. Seleksi Administrasi

Guru yang lolos verifikasi akan lanjut ke tahap seleksi administrasi untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan.

4. Tes Kemampuan

Setelah lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah tes kemampuan. Untuk lolos tahap ini, guru harus memenuhi nilai ambang batas.

5. Program PPG

Tahap berikutnya adalah program PPG. Program ini berlangsung selama satu tahun atau dua semester.

6. Uji Kompetensi

Setelah program PPG, tahap berikutnya adalah uji kompetensi.

7. Penerbitan Sertifikat

Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat. Tahap ini hanya untuk guru yang lolos uji kompetensi saja.

Syarat Sertifikasi Guru Swasta

Ilustrasi untuk Cara Sertifikasi Guru Swasta. Sumber: Pexels/Rethaferguson

Agar bisa mengikuti sertifikasi guru, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

1. Syarat Umum

  • Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir

  • Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D4)

  • Mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

  • Berkelakuan baik dan terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan kementerian

2. Syarat Administrasi

  • Scan ijazah S1 atau D-IV yang sudah dilegalisir

  • Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru

  • Scan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir

  • Scan Surat Keterangan pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir

  • Scan pakta integritas yang ditandatangani dan bermeterai.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 dan Syaratnya

Itulah tata cara sertifikasi guru swasta dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Cara dan syarat tersebut bisa dicatat sebagai acuan guru. (KRIS)