Cicilan Rumah Subsidi 2025 dan Syarat yang Diperlukan

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Oleh karena itu, cicilan rumah subsidi 2025 perlu diketahui sebelum mengikuti program ini.
Cicilan yang dibayarkan sangat beragam untuk disesuaikan dengan pendapatan bulanan. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk membeli rumah subsidi 2025.
Besaran Cicilan Rumah Subsidi 2025
Dikutip dari laman bpk.go.id, rumah subsidi adalah program pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau. Rumah subsidi yang disediakan pemerintah ada beberapa macam, salah satunya adalah FLPP.
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Cara pembayarannya menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Meski begitu, setiap daerah memiliki harga rumah subsidi yang terbagi menjadi 5, yakni:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Rp166 juta.
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182 juta.
Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta.
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185 juta.
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp240 juta.
Sedangkan cicilan rumah subsidi 2025 sebagai berikut.
Bulan Rp166 juta Rp173 juta Rp182 juta Rp185 juta Rp240 juta
120 1.718.261 1.781.901 1.877.360 1.919.786 2.481.933
132 1.598.047 1.657.234 1.746.014 1.785.472 2.308.290
144 1.498.322 1.553.816 1.637.056 1.674.052 2.164.244
156 1.414.357 1.466.740 1.545.316 1.580.238 2.042.960
168 1.342.771 1.392.503 1.467.101 1.500.256 1.939.557
180 1.281.086 1.328.533 1.399.705 1.431.336 1.850.457
192 1.227.443 1.272.904 1.341.095 1.371.403 1.772.974
204 1.180.422 1.224.141 1.289.720 1.318.866 1.705.053
216 1.138.915 1.181.097 1.244.370 1.272.491 1.645.099
228 1.102.050 1.142.867 1.204.092 1.231.303 1.591.850
240 1.069.128 1.108.726 1.168.122 1.194.520 1.544.296
Syarat Cicilan Rumah Subsidi 2025
Untuk bisa mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat yang diperlukan, yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan
Untuk TNI/POLRI berlaku ketentuan:
Usia minimal 18 tahun
Masa kerja kurang dari 3 bulan sejak tanggal pengangkatan, dapat menggunakan Keterangan Penghasilan dari Instansi
Baik pemohon dan pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah
Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 3 bulan atau pegawai kontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun
Dokumen formulir aplikasi KPR yang dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan
Fotokopi KTP pemohon dan pasangan yang terdaftar di Dukcapil
Fotokopi Kartu Keluarga terbaru yang terdaftar di Dukcapil
Fotokopi Surat Nikah/Cerai atau Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan (jika belum menikah)
Fotokopi NPWP
Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan
Surat Keterangan Kerja
Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
Surat Penawaran Rumah (SPR) dari Developer
Surat Pernyataan Pemohon KPR Bersubsidi ditandatangani Pemohon dan Pasangan
Surat Permohonan Subsidi Bantuan Uang Muka
Baca Juga: Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Juni 2025 Akan Diperkecil, Ini Penjelasannya
Demikian penjelasan tentang cicilan rumah subsidi dan syarat yang dibutuhkan. Tertarik untuk membeli rumah subsidi dengan skema yang satu ini?(MZM)
