Konten dari Pengguna

Cicilan Rumah Subsidi 2025 dan Syarat yang Diperlukan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cicilan rumah subsidi 2025. Foto: Unsplash/Dillon Kydd
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cicilan rumah subsidi 2025. Foto: Unsplash/Dillon Kydd

Pemerintah menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Oleh karena itu, cicilan rumah subsidi 2025 perlu diketahui sebelum mengikuti program ini.

Cicilan yang dibayarkan sangat beragam untuk disesuaikan dengan pendapatan bulanan. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk membeli rumah subsidi 2025.

Besaran Cicilan Rumah Subsidi 2025

Ilustrasi cicilan rumah subsidi 2025. Foto: Unsplash/Breno Assis

Dikutip dari laman bpk.go.id, rumah subsidi adalah program pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau. Rumah subsidi yang disediakan pemerintah ada beberapa macam, salah satunya adalah FLPP.

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Cara pembayarannya menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Meski begitu, setiap daerah memiliki harga rumah subsidi yang terbagi menjadi 5, yakni:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Rp166 juta.

  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182 juta.

  • Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta.

  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185 juta.

  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp240 juta.

Sedangkan cicilan rumah subsidi 2025 sebagai berikut.

Bulan Rp166 juta Rp173 juta Rp182 juta Rp185 juta Rp240 juta

120 1.718.261 1.781.901 1.877.360 1.919.786 2.481.933

132 1.598.047 1.657.234 1.746.014 1.785.472 2.308.290

144 1.498.322 1.553.816 1.637.056 1.674.052 2.164.244

156 1.414.357 1.466.740 1.545.316 1.580.238 2.042.960

168 1.342.771 1.392.503 1.467.101 1.500.256 1.939.557

180 1.281.086 1.328.533 1.399.705 1.431.336 1.850.457

192 1.227.443 1.272.904 1.341.095 1.371.403 1.772.974

204 1.180.422 1.224.141 1.289.720 1.318.866 1.705.053

216 1.138.915 1.181.097 1.244.370 1.272.491 1.645.099

228 1.102.050 1.142.867 1.204.092 1.231.303 1.591.850

240 1.069.128 1.108.726 1.168.122 1.194.520 1.544.296

Syarat Cicilan Rumah Subsidi 2025

Ilustrasi cicilan rumah subsidi 2025. Foto: Unsplash/Maria Ziegler

Untuk bisa mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat yang diperlukan, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

  • Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan

  • Untuk TNI/POLRI berlaku ketentuan:

    Usia minimal 18 tahun

    Masa kerja kurang dari 3 bulan sejak tanggal pengangkatan, dapat menggunakan Keterangan Penghasilan dari Instansi

    Baik pemohon dan pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah

  • Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 3 bulan atau pegawai kontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun

  • Dokumen formulir aplikasi KPR yang dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan yang terdaftar di Dukcapil

  • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru yang terdaftar di Dukcapil

  • Fotokopi Surat Nikah/Cerai atau Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan (jika belum menikah)

  • Fotokopi NPWP

  • Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan

  • Surat Keterangan Kerja

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi

  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir

  • Surat Penawaran Rumah (SPR) dari Developer

  • Surat Pernyataan Pemohon KPR Bersubsidi ditandatangani Pemohon dan Pasangan

  • Surat Permohonan Subsidi Bantuan Uang Muka

Baca Juga: Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Juni 2025 Akan Diperkecil, Ini Penjelasannya

Demikian penjelasan tentang cicilan rumah subsidi dan syarat yang dibutuhkan. Tertarik untuk membeli rumah subsidi dengan skema yang satu ini?(MZM)