Konten dari Pengguna

Ciri-Ciri Pokok Hukum yang Harus Ada dalam Negara Hukum

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Februari 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ciri-ciri pokok hukum yang harus ada dalam negara hukum adalah bersifat memaksa, sumber foto (Tingey Injury Law Firm) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ciri-ciri pokok hukum yang harus ada dalam negara hukum adalah bersifat memaksa, sumber foto (Tingey Injury Law Firm) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu ciri-ciri pokok hukum yang harus ada dalam negara hukum adalah bersifat memaksa. Hampir seluruh negara di dunia ini menerapkan hukum untuk mengatur rakyatnya.
ADVERTISEMENT
Hukum yang ditetapkan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali. Jika hukum dilanggar, maka ganjaran yang akan didapatkan adalah sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan. Fungsi hukum adalah untuk menegakkan keadilan dan membela kebenaran.
Meskipun hukum dibuat oleh orang yang berwenang, bukan berarti hukum tersebut kebal untuk pihak tersebut. Tidak selayaknya hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah karena hukum harus disamaratakan bagi seluruh masyarakat. Lalu, apa ciri-ciri hukum dalam suatu negara? Agar memahaminya, simak ulasan di artikel ini.

Ciri-ciri Pokok Hukum

Ilustrasi Ciri-ciri pokok hukum yang harus ada dalam negara hukum adalah bersifat memaksa, sumber foto (Hansjorg Keller) by unsplash.com
Hukum merupakan suatu sistem terpenting dalam merealisasikan rangkaian kuasa kelembagaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan lain-lain dalam berbagai cara.
ADVERTISEMENT
Hukum dalam suatu negara memiliki ciri-ciri tertentu, di antaranya sebagai berikut:

1. Hukum Bersifat Memaksa

Mengutip buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia oleh Muhamad Sadi & Sobandi (2020), aturan hukum bersifat memaksa agar ditaati oleh setiap orang. Mematuhi hukum sifatnya wajib bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakangnya.

2. Mengatur Perilaku Masyarakat

Hukum juga bersifat mengatur tingkah laku masyarakat. Hal yang diatur oleh hukum adalah manusia di dalam lingkungan masyarakat dan etika dalam bersosialisasi.

3. Mengandung Larangan dan Perintah

Ciri-ciri hukum yang berikutnya adalah mengandung larangan sekaligus perintah. Larangan dalam hukum misalnya membunuh orang, berjudi, pelecahan, dan lain-lain. Sedangkan contoh perintah hukum yakni menggunakan atribut tertentu saat berkendara, membayar pajak, dan lain-lain.

4. Hukum Dibuat oleh Pihak yang Berwenang

Hukum hanya bisa dibuat oleh pihak yang mempunyai kuasa dalam membuat dan menetapkan hukum tersebut. Aturan tersebut dibuat oleh badan resmi atau instansi sesuai hukum yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

5. Mengandung Unsur Perlindungan

Hukum juga mengandung unsur perlindungan, terutama bagi pihak yang menjadi korban atau merasa dirugikan oleh pelaku. Dengan begitu, korban bisa merasa aman karena ada hukum yang melindungi.

6. Adanya Sanksi bagi Pelanggar Hukum

Bagi para pelanggar hukum, maka akan memperoleh sanksi sesuai perbuatan yang dilakukannya. Hal ini mengacu pada undang-undang dan ketetapan hakim sebagai keputusan finalnya.
Tujuan pokok dari hukum adalah menjamin adanya kepastian bahwa hukum dapat menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum, maka kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan tertib. (DLA)