Konten dari Pengguna

Contoh Hukuman Mati di Indonesia dan Dasar Hukumnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh hukuman mati dan dasar hukum yang digunakan, sumber foto Tingey Injury Law Firm on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh hukuman mati dan dasar hukum yang digunakan, sumber foto Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Hukuman mati sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat menyusul putusan hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Sebenarnya hukuman mati bukan jenis hukuman yang baru di Indonesia, Nah, pada artikel ini akan dibahas mengenai contoh hukuman mati dan dasar hukum yang digunakannya.

Baca juga: Penjelasan tentang Apa Itu Hukuman Seumur Hidup dan Contohnya

Pengertian Hukuman Mati

Ilustrasi contoh hukuman mati dan dasar hukum yang digunakan, sumber foto Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Mari mulai pembahasan dari melihat lebih dulu pengertian dari hukuman mati itu apa sebenarnya. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Online (https://kbbi.web.id/) dijelaskan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Kemenkumham Sulses dijelaskan bahwa hukuman mati atau pidana mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Dalam bahasa Belanda hukuman mati dikenal dengan istilah doodstraf.

Contoh Hukuman Mati di Indonesia

Indonesia sendiri sudah beberapa kali menjatuhkan hukuman mati bagi para pelanggar hukum. Bahkan beberapa di antaranya sudah dieksekusi mati. Contoh pertama pelaksanaan hukuman mati adalah terhadap tiga tersangka yang menjadi dalang dalam bom Bali.

Tiga tersangka yang dieksekusi mati adalah Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam. Ketiga pelaku bom Bali itu itu divonis mati kemudian ketiganya dieksekusi mati pada tanggal 9 November 2008 di Nusakambangan.

Contoh kedua adalah Andrew Chen dkk yang tersandung kasus narkoba. Ada delapan terpidana mati yang akhirnya dieksekusi pada 29 April 2015 silam. Mereka yang ditembak mati terdiri dari tiga warga Nigeria bernama Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, dan Okwudili Oyatanze.

Dua warga Australia bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota Bali Nine, satu orang warga Brazil bernama Rodrigo Galarte, seorang warga Ghana bernama Martin Anderson, dan satu warga Indonesia yakni Zainal Abidin.

Dasar Hukum Hukuman Mati

Sebagai negara hukum maka setiap hukuman memiliki dasar hukum sebagai pegangan bagi hakim untuk memutuskan hukuman bagi terdakwa.

Hukuman mati sendiri didasarkan pada ketentuan pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Demikian adalah penjelasan mengenai contoh hukuman mati di Indonesia dan dasar hukumnya. (WWN)