Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Contoh Kasus Penyelesaian Perkara Pidana melalui Hukum Adat
26 Desember 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah penyelesaian perkara pidana dapat diselesaikan melalui hukum adat? Tidak dipungkiri, hukum adat adalah salah satu aturan yang memiliki kedudukan dan eksistensinya diakui oleh negara. Hukum ini bahkan masih banyak diterapkan di beberapa daerah untuk mengatur aktivitas masyarakat lokal. Bagi pelaku pelanggaran pidana, maka bisa dikenakan sanksi secara adat oleh pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman. Ada banyak contoh kasus penerapan hukum adat dan sanksinya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hukum ini merupakan pendapat kesusilaan yang kebenarannya disepakati oleh suatu kelompok masyarakat. Eksistensi hukum adat juga diakui secara resmi oleh negara dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Bagi kamu yang ingin lebih memahami tentang hukum adat, sebaiknya simak contoh kasusnya di artikel ini.
Baca juga : (Perbedaan Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli)
Contoh Kasus Hukum Adat
Mengutip buku Quo Vadis Masyarakat Hukum Adat Pasca UU Cipta Kerja oleh Rizal Akbar Maya Poetra (2021), masyarakat adat merupakan komunitas-komunitas adat yang telah terbentuk sejak zaman Hindia Belanda. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan seluruh anggota kelompok masyarakat yang terikat sebagai satu kesatuan berdasarkan hukum yang diterapkan, yakni hukum adat.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh kasus hukum adat di Indonesia yakni sebagai berikut:
● Kasus pidana pembunuhan Medelin Sumual yang dilakukan oleh Muhamad Munawir di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ia mendapatkan sanksi denda sebesar Rp1,8 miliar.. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.
● Kasus pencurian sepatu di Aceh yang ditangani oleh pihak masjid. Sanksi terberatnya adalah harus meninggalkan tempat tinggal atau kampung halamannya dan dikucilkan oleh masyarakat. Hukum adat ini bertujuan untuk membuat pelaku jera dan bisa bertaubat.
● Kasus asusila oleh wisatawan di tempat-tempat suci kawasan Bali. Sanksi adat yang diberikan yaitu pemberian edukasi karena kurangnya wawasan wisatawan terhadap budaya di Bali.
Contoh kasus yang diselesaikan dengan hukum adat di atas berfungsi untuk mengatur tingkah laku bermasyarakat agar selaras dengan norma-norma dan tradisi, serta tidak melanggar syariat. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi, sehingga hukuman yang dijatuhkan tidak membedakan golongan atau latar belakang seseorang. (DLA)
ADVERTISEMENT