Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Contoh Konsep Keberlanjutan dalam Sejarah Indonesia
31 Oktober 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah Indonesia, keberlanjutan merupakan faktor utama yang membuat bangsa ini tetap bersatu. Karena itu, banyak contoh keberlanjutan dalam sejarah Indonesia yang bisa diulas. Sebelum mengulasnya, perlu dipahami dulu apakah konsep keberlanjutan dalam sejarah Indonesia itu?
ADVERTISEMENT
Dalam Modul Pembelajaran SMA Kelas X untuk Sejarah Indonesia (2020) yang ditulis oleh Mariana, M.Pd disebutkan bahwa keberlanjutan adalah rangkaian peristiwa yang berkelanjutan. Peristiwa terdahulu akan mempengaruhi peristiwa selanjutnya.
Keberlanjutan dalam sejarah berarti melihat sebuah peristiwa sebagai mata rantai masa lampau, sekarang dan mendatang. Peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri dan berkesinambungan dari tatanan lama yang dipertahankan atau diadopsi dengan penyesuaian-penyesuaian. Keberlanjutan juga bisa terjadi dari bentuk sederhana ke bentuk yang lebih kompleks tanpa gejolak.
Contoh Keberlanjutan dalam Sejarah Indonesia
Contoh keberlanjutan dalam sejarah Indonesia yang paling mudah dipahami adalah negara Republik Indonesia . Sejak diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia tetap menjadi negara yang berdaulat dan bersatu hingga sekarang. Hal ini dikuatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Oleh karena itu, di masa lampau, sekarang dan seterusnya, Indonesia akan tetap seperti yang tercantum dalam UUD 1945 tersebut meski pada awal kemerdekaan sempat berubah menjadi negara federal akibat masih berusaha menemukan bentuk yang sesuai sebagai negara baru.
ADVERTISEMENT
Keberlanjutan dalam sejarah Indonesia juga bisa terjadi karena meneruskan atau mengadopsi aturan-aturan peninggalan masa lalu. Salah satu contohnya adalah KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan warisan pemerintah Belanda, yaitu Wetboek van Srafrecht Voor Nederlands Indie 1915 yang merupakan turunan dari Wetboek van Srafrecht Negeri Belanda 1886.
Peninggalan Belanda tersebut sebenarnya digunakan dalam kondisi darurat untuk mengisi kekosongan hukum setelah proklamasi kemerdekaan RI. Usaha untuk melakukan perubahan sudah berjalan bertahun-tahun namun RUU KUHP sendiri belum disahkan dan menjadi target untuk segera diselesaikan. KUHP dianggap sudah tidak sesuai dengan jaman dan secara politis menimbulkan masalah karena merupakan peninggalan penjajah.
ADVERTISEMENT