Contoh Latar Belakang Skripsi Mengenai Hukum Pidana

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses menulis latar belakang skripsi merupakan salah satu hal yang seringkali membuat para mahasiswa hukum kebingungan. Pasalnya, latar belakang skripsi haruslah menggambarkan suatu permasalahan hukum secara utuh dan menyeluruh. Bagi mahasiswa yang tidak terbiasa menulis, tentunya harus melihat contoh latar belakang skripsi terlebih dahulu sebelum memulai.
Salah satu contohnya adalah skripsi mengenai hukum pidana. Latar belakang skripsi mengenai hukum pidana haruslah menggambarkan permasalahan hukum pidana tersebut secara utuh. Berikut contoh latar belakang skripsi mengenai hukum pidana.
Contoh Latar Belakang Skripsi Mengenai Hukum Pidana
Menurut buku Teknik Penyusunan Skripsi: Absolute Media, 2012:11, karya Mukhtazar M.Pd., isi latar belakang skripsi haruslah menggambarkan:
bagian awal yang mengemukakan mengenai kondisi ideal atau harapan, tujuan dan cita-cita yang diinginkan terkait masalah yang diteliti
bagian kedua yang mengemukakan mengenai kenyataan atau kondisi saat ini yang menunjukan realita yang benar-benar terjadi
bagian akhir yang menggambarkan mengapa penelitian perlu dilaksanakan
Jika dibuat contohnya, kira-kira latar belakang skripsi mengenai hukum pidana akan berisi sebagai berikut:
Indonesia merupakan negara hukum. Hukum timbul sebagai salah satu konsekuensi akan dinamika sosial yang ada di masyarakat. Salah satu dinamika sosial yang terjadi di masyarakat adalah tindak pidana. Masalah tindak pidana ini merupakan masalah yang akan terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Salah satunya adalah mengenai penipuan.
Saat ini seiring dengan berjalannya waktu, penipuan semakin marak terjadi di masyarakat. Akibatnya terdapat rasa saling tidak percaya antar anggota masyarakat. Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 378 sudah terang dinyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dapat diancam dengan sanksi pidana.
Meskipun demikian, modus operandi penipuan yang semakin beragam terkadang membuat penegakan hukum menjadi simpang siur, misalnya saja penipuan dengan modus operandi pinjaman online. Oleh karena itu perlu dikaji lebih lanjut apakah penipuan dengan modus operandi pinjaman online dapat dihukum dengan Pasal 378 KUHP. Maka dari itu penelitian ini akan mengkaji tindak pidana penipuan dengan modus operandi pinjaman online.
Anda dapat mengembangkan contoh latar belakang skripsi ini sesuai dengan kebutuhan anda, misalnya dengan menambahkan pemaparan mengenai pasal-pasal yang digunakan maupun sejarah hukum pidana di Indonesia. Semoga membantu. (AGI)
