Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Contoh Makruh Puasa yang Sebaiknya Dihindari
3 Juni 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 30 Mei 2022 9:00 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat bulan suci ramadhan tiba, seluruh umat muslim di dunia tentu diwajibkan untuk melaksanakan puasa ramadhan. Bulan ramadhan memang memiliki banyak sekali keutamaan bagi setiap orang yang mengamalkannya. Namun, sering kali banyak orang yang tidak sadar justru melakukan perbuatan makruh puasa yang membuat pahala ibadahnya menjadi berkurang.
ADVERTISEMENT
Meski perbuatan makruh tersebut tidak membatalkan puasa, tetapi dapat merusak nilai dan juga esensi dari ibadah puasa yang sedang dikerjakan. Pengertian hukum makruh adalah melakukan segala perbuatan yang dapat mengurangi pahala ibadah. Oleh karena itu, kita sebaiknya menghindari perbuatan makruh saat sedang berpuasa.
Contoh Makruh Puasa yang Sebaiknya Dihindari
Ada banyak sekali contoh perbuatan makruh yang tanpa disadari sering kita lakukan. Berikut adalah berbagai contoh makruh puasa yang sebaiknya dihindari dan dikutip dari buku Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal karya Ahmad Zarkasih (2020).
1. Kumur Berlebihan Saat Berwudhu
Berkumur secara berlebihan hingga air masuk ke tenggorokan adalah perbuatan makruh yang kerap dilakukan saat puasa. Rasulullah SAW bersabda kepada Laqith bin Shabrah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
“Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
2. Tidur Berlebihan
Meski tidur pada saat puasa termasuk ibadah yang mendatangkan pahala, namun jika dilakukan secara berlebihan maka hukumnya menjadi makruh. Allah SWT membenci hamba-Nya yang tidur berlebihan. Sebaliknya dianjurkan untuk melakukan perbuatan yang bermanfaat dan memperbanyak ibadah.
3. Mencicipi Makanan
Sebagian ulama berpendapat bahwa mencicipi makanan diperbolehkan selagi tidak tertelan. Akan tetapi, jika Anda mencicipi makanan berkali-kali dan dengan tidak sengaja masuk ke dalam perut meski dalam jumlah yang sedikit, maka hal tersebut menjadi makruh dan dapat membatalkan puasa.
4. Sikat Gigi
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang beberapa contoh perbuatan makruh saat puasa. Semoga bermanfaat. (Anne)