Pengertian Makruh, Definisi, dan Contohnya

Penulis kumparan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian makruh sebaiknya perlu dipahami oleh setiap Muslim. Sebab, hal ini berhubungan dengan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan maupun perbuatan yang disukai ataupun dibenci oleh Allah SWT.
Beberapa orang terkadang masih bingung akan pengertian makruh. Karena itulah, hukum yang berdampak pada boleh atau tidaknya kamu mengerjakan sebuah perbuatan ini perlu dipahami.
Apa yang Dimaksud dengan Makruh?
Dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Iwan Hermawan (2019: 32), pengertian makruh secara bahasa berarti mubghadh atau yang dibenci.
Dalam istilah Ushul Fiqh, kata makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa.
Pengertian makruh lainnya dalam Islam adalah suatu hal yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, tapi bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang, tetapi tidak mendapat konsekuensi bila melakukannya.
Sementara itu, jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Akan tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.
Apa Makruh itu Dosa?
Secara sederhana, menurut buku Apa itu Makruh oleh Ali Muakhir, 2009, dalam hukum Islam, terdapat beberapa jenis aturan yang harus dilaksanakan dan ada yang tidak boleh dilaksanakan. Hukum yang tidak boleh dilakukan oleh umat muslim adalah hukum haram dan makruh.
Hukum makruh dalam Islam adalah sebuah perbuatan yang dianggap jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakannya. Seseorang akan mendapatkan pahala jika ia meninggalkan perbuatan makruh dan melaksanakan perintah yang sesungguhnya.
Sedangkan orang yang melakukan perbuatan makruh sendiri tidak akan mendapatkan hukuman. Secara umum, semua istilah ini merujuk pada perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama Indonesia, Syekh Ibrahim Al-Baijuri menerangkan tiga istilah tentang makruh yang dimulai dari makruh tahrim dan makruh tanzih:
والفرق بين كراهة التحريم وكراهة التنزيه أن الأولى تقتضي الإثم والثانية لا تقتضيه
Artinya, “Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,”.
Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.
وإنما أثم هنا حتى على القول بأن الكراهة للتنزيه للتلبس بالعبادة الفاسدة
Artinya: “Hanya seseorang berdosa di sini–meskipun menurut salah satu pendapat ulama–karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak,”
Merujuk kedua dalil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan makruh yang dapat merusak suatu ibadah, orang tersebut akan mendapatkan dosa.
Namun apabila seseorang hanya melakukan perbuatan makruh yang menyalahi adab, ia tidak akan mendapatkan dosa. Adapun contoh perbuatan makruh yang menyalahi adab salah satunya ialah minum dan makan menggunakan tangan kiri.
Jenis Perbuatan Makruh
Setelah membahas pengertian makruh dan hukum makruh dalam Islam, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenis perbuatan makruh. Adapun makruh sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Makruh Tahrim
Makruh Tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contoh makruh tahrim adalah larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki dan juga larangan mengenakan sesuatu yang terbuat dari sutra.
حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم
Artinya: “Diharamkan bagi laki-laki umat-Ku untuk memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka.”
2. Makruh Tanzih
Makruh Tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Contohnya memakan daging kuda pada waktu perang karena benar-benar kelaparan dan tidak ada makanan lainnya.
Adapun contoh selanjutnya dari hukum makruh tanzih adalah makan dan minum sambil berdiri, mengipasi makanan yang masih panas, dan memulai suatu pekerjaan dengan menggunakan tangan kiri atau kaki kiri meninggalkan amalan-amalan baik yang dianjurkan Rasulullah SAW.
Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan hukum makruh tanzih seperti sebagai berikut.
ا ا لى القول الكراهة للتنزيه للتلبس العبادة الفاسدة
Artinya, “Hanya seseorang berdosa di sini – meskipun menurut salah satu pendapat ulama – karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak.”
Apa Saja Perbuatan Makruh?
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh lain dari perbuatan yang hukumnya makruh:
Merokok, sebagian ulama masih berpendapat hal tersebut makruh.
Makan dan minum dalam keadaan berdiri.
Melakukan wudu di dalam kamar mandi.
Sikat gigi saat berpuasa, sebagian ulama menyebutnya makruh.
Berwudu dengan air liur kucing.
Apa Bedanya Makruh dan Mubah?
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama Indonesia, pembahasan mengenai hukum makruh dan mubah dalam Islam terdapat dalam kelompok hukum taklifi. Pengertian hukum taklifi sendiri adalah kitab Allah yang berisi pembebanan atau penyematan status hukum pada sebuah perbuatan manusia.
Adapun pembagian jenis-jenis hukum taklifi, yaitu wajib, sunah, mubah, haram, makruh, sahih, dan batal. Dalam kehidupan sehari-hari kita kerap salah mengartikan perbuatan makruh dan mubah. Lantas apa bedanya makruh dan mubah?
Mubah sendiri adalah status untuk perbuatan yang dilakukan atau tidak dan tak berkaitan dengan pahala maupun siksa. Hukum mubah ini timbul di antaranya dari pernyataan syariah yang mengisyaratkan kebebasan bagi manusia dan tersirat dalam Surah Al-Baqarah ayat 57:
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
Artinya, “Makanlah kalian semua dari hal-hal yang baik yang telah Kami berikan rezeki pada kalian.”
Kata “makanlah” di atas bukan merupakan sebuah perintah, tetapi pernyataan bahwa manusia bebas memakan apa pun yang baik bagi diri mereka. Merujuk hal tersebut, maka hukum mubah ini bersifat membebaskan manusia.
Namun mubah juga memiliki potensi mengubah suatu hukum jika terdapat unsur lainnya, seperti jika tidak makan bisa menimbulkan kematian, sehingga makan menjadi wajib.
Jika makan diniati untuk mendapatkan kekuatan beribadah, hal itu menjadi sunah. Jika makan berlebihan, hal itu menjadi makruh, dan seterusnya.
Sementara itu, makruh sendiri adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, dan apabila dilakukan tidak akan mendapatkan siksa.
Hukum makruh ini berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya larangan Nabi Muhammad SAW terkait salat di area yang biasa dilintasi oleh kawanan unta.
Apa Contoh Makruh dan Mubah?
Berikut ini adalah contoh perbuatan makruh dan mubah:
Mubah
Mubah yang apabila dilakukan tidak ada kerugian, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Contohnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung kerugian. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
Makruh
Tidur setelah salat subuh
Makan dengan kondisi berdiri
Berbicara ketika berwudu
Contoh makruh dalam berpuasa, seperti berkumur secara berlebihan.
Demikian penjelasan kali ini mengenai pengertian makruh, jenis, dan contohnya. Semoga informasi di atas bisa membantu kita untuk lebih memahami pentingnya arti makruh bagi kehidupan dan beribadah.
(DNR dan FNS)
