Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Makruh, Definisi, dan Contohnya
10 Juni 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 6 menitDiperbarui 30 Mei 2022 19:01 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian makruh sebaiknya perlu dipahami oleh setiap Muslim. Sebab, hal ini berhubungan dengan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan maupun perbuatan yang disukai ataupun dibenci oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang terkadang masih bingung akan pengertian makruh. Karena itulah, hukum yang berdampak pada boleh atau tidaknya kamu mengerjakan sebuah perbuatan ini perlu dipahami.
Apa yang Dimaksud dengan Makruh?
Dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Iwan Hermawan (2019: 32), pengertian makruh secara bahasa berarti mubghadh atau yang dibenci.
Dalam istilah Ushul Fiqh, kata makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa.
Sementara itu, jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Akan tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Apa Makruh itu Dosa?
Secara sederhana, menurut buku Apa itu Makruh oleh Ali Muakhir, 2009, dalam hukum Islam, terdapat beberapa jenis aturan yang harus dilaksanakan dan ada yang tidak boleh dilaksanakan. Hukum yang tidak boleh dilakukan oleh umat muslim adalah hukum haram dan makruh.
Sedangkan orang yang melakukan perbuatan makruh sendiri tidak akan mendapatkan hukuman. Secara umum, semua istilah ini merujuk pada perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama Indonesia, Syekh Ibrahim Al-Baijuri menerangkan tiga istilah tentang makruh yang dimulai dari makruh tahrim dan makruh tanzih:
ADVERTISEMENT
Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.
Merujuk kedua dalil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan makruh yang dapat merusak suatu ibadah, orang tersebut akan mendapatkan dosa.
Namun apabila seseorang hanya melakukan perbuatan makruh yang menyalahi adab, ia tidak akan mendapatkan dosa. Adapun contoh perbuatan makruh yang menyalahi adab salah satunya ialah minum dan makan menggunakan tangan kiri.
ADVERTISEMENT
Jenis Perbuatan Makruh
Setelah membahas pengertian makruh dan hukum makruh dalam Islam, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenis perbuatan makruh. Adapun makruh sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Makruh Tahrim
Makruh Tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contoh makruh tahrim adalah larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki dan juga larangan mengenakan sesuatu yang terbuat dari sutra.
2. Makruh Tanzih
Adapun contoh selanjutnya dari hukum makruh tanzih adalah makan dan minum sambil berdiri, mengipasi makanan yang masih panas, dan memulai suatu pekerjaan dengan menggunakan tangan kiri atau kaki kiri meninggalkan amalan-amalan baik yang dianjurkan Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan hukum makruh tanzih seperti sebagai berikut.
Apa Saja Perbuatan Makruh?
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh lain dari perbuatan yang hukumnya makruh:
Apa Bedanya Makruh dan Mubah?
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama Indonesia, pembahasan mengenai hukum makruh dan mubah dalam Islam terdapat dalam kelompok hukum taklifi. Pengertian hukum taklifi sendiri adalah kitab Allah yang berisi pembebanan atau penyematan status hukum pada sebuah perbuatan manusia.
ADVERTISEMENT
Adapun pembagian jenis-jenis hukum taklifi, yaitu wajib, sunah, mubah, haram, makruh, sahih, dan batal. Dalam kehidupan sehari-hari kita kerap salah mengartikan perbuatan makruh dan mubah. Lantas apa bedanya makruh dan mubah?
Mubah sendiri adalah status untuk perbuatan yang dilakukan atau tidak dan tak berkaitan dengan pahala maupun siksa. Hukum mubah ini timbul di antaranya dari pernyataan syariah yang mengisyaratkan kebebasan bagi manusia dan tersirat dalam Surah Al-Baqarah ayat 57:
Kata “makanlah” di atas bukan merupakan sebuah perintah, tetapi pernyataan bahwa manusia bebas memakan apa pun yang baik bagi diri mereka. Merujuk hal tersebut, maka hukum mubah ini bersifat membebaskan manusia.
ADVERTISEMENT
Namun mubah juga memiliki potensi mengubah suatu hukum jika terdapat unsur lainnya, seperti jika tidak makan bisa menimbulkan kematian, sehingga makan menjadi wajib.
Jika makan diniati untuk mendapatkan kekuatan beribadah, hal itu menjadi sunah. Jika makan berlebihan, hal itu menjadi makruh, dan seterusnya.
Sementara itu, makruh sendiri adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, dan apabila dilakukan tidak akan mendapatkan siksa.
Hukum makruh ini berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya larangan Nabi Muhammad SAW terkait salat di area yang biasa dilintasi oleh kawanan unta.
Apa Contoh Makruh dan Mubah?
Berikut ini adalah contoh perbuatan makruh dan mubah:
Mubah
Mubah yang apabila dilakukan tidak ada kerugian, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Contohnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung kerugian. Contohnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
Makruh
Demikian penjelasan kali ini mengenai pengertian makruh, jenis, dan contohnya. Semoga informasi di atas bisa membantu kita untuk lebih memahami pentingnya arti makruh bagi kehidupan dan beribadah.
(DNR dan FNS)