Konten dari Pengguna

Contoh Perusahaan yang Terdapat Sekutu Aktif dan Pasif dalam Badan Usaha

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Mei 2023 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Perusahaan yang Terdapat Sekutu Aktif dan Pasif     Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Perusahaan yang Terdapat Sekutu Aktif dan Pasif Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
Istilah untuk sekutu aktif dan pasif terdapat dalam salah satu bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Contoh perusahaan yang terdapat sekutu aktif dan pasif adalah CV (Commanditaire Vennootschap).
ADVERTISEMENT
Badan usaha sendiri adalah badan hukum yang secara sah mendapat izin untuk menjalankan usaha tertentu. Tujuan dibentuknya badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan.

Contoh Perusahaan yang Terdapat Sekutu Aktif dan Pasif

Ilustrasi Contoh Perusahaan yang Terdapat Sekutu Aktif dan Pasif Foto:Unsplash
Bentuk badan usaha dapat perseorangan atau sebuah organisasi yang didirikan oleh minimal dua pihak. Contoh perusahaan yang terdapat sekutu aktif dan pasif adalah organisasi CV yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
Ketika mendirikan usaha menggunakan modal sendiri baik perseorangan, badan hukum atau badan usaha lain disebut dengan BUMS.
Berdasarkan buku Manajemen Teknik yang disusun oleh Sriyono Siswoyo, Meutia Sistarani (2020:94), terdapat 4 bentuk perusahaan swasta (BUMS) atau persekutuan, yaitu.

1. CV atau Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang didalamnya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang menjalankan badan usaha dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan badan usaha.
ADVERTISEMENT
Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya pada CV dan tidak ikut campur dalam urusan pengelolaan perusahaan. Jika sekutu aktif bertanggungjawab sampai kekayaan pribadinya, maka sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang disertakan.

2. Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya berupa saham-saham sebagai tanda penyertaan modal, dan diperoleh dari hasil penjualan saham. Kekuasaan tertinggi PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

4. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh perseorangan. Umumnya berupa usaha kecil dimana pemilik bertanggungjawab penuh atas jalannya usaha tersebut. Contoh usaha perorangan adalah restoran, toko, atau penginapan.
ADVERTISEMENT
Di bidang makanan, contoh perusahaan yang terdapat sekutu aktif dan pasif adalah CV Catering Shahib, dan CV Pangan Berseri Indonesia. Sementara dalam bidang IT contohnya adalah CV Global Indotech, atau CV IHS IT Consultant.(DK)