Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Contoh Soal Menghitung Warisan Berdasarkan Hukum Waris Islam
3 April 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 2 Mei 2023 22:17 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di balik pembagian warisan, terdapat ketetapan hukum yang telah diatur dalam Al Quran. Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Berikut adalah contoh soal menghitung warisan berdasarkan hukum waris Islam yang mungkin berguna bagi Anda.
ADVERTISEMENT
Contoh Soal Menghitung Warisan dalam Islam
Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dihimpun dari buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim yang disusun oleh Asman (2021:222), simak contoh soal menghitung warisan berdasarkan hukum waris Islam yang mudah dipahami berikut ini.
Contoh Soal 1
Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 180.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu, dan 2 anak laki-laki.
Hasilnya adalah: Pembagian bagian istri 1/8, ibu 1/6, dan 2 anak laki-laki 'asabah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.
ADVERTISEMENT
Maka pembagiannya adalah:
Contoh Soal 2
Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 42.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya adalah 1/2 dan 2/3 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7. Maka terjadi 7/6.
ADVERTISEMENT
Maka masing-masing bagiannya adalah:
Demikian contoh soal menghitung warisan berdasarkan syariat Islam . Tujuan utama hukum waris Islam adalah agar harta warisan jatuh ke yang berhak, dan menghindari sengketa di antara ahli waris.
(DK)