Mengenal Ahli Waris Ashabah Lengkap dengan Jenis dan Pembagiannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam telah membahas secara tuntas harta warisan dalam kajian ilmu fiqih. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu faraidh, diambil dari kata mafrudha yang berarti 'telah ditetapkan'.
Ilmu mawaris memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Ini menjadi solusi efektif dari berbagai permasalahan umat terkait pembagian harta waris.
Abdul Ghofur Anshori dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia menyebutkan bahwa ada istilah yang dikenal dengan sebutan ahli waris. Dalam praktiknya, ahli waris terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah ahli waris ashabah.
Apa itu ahli waris ashabah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Baca juga: Contoh Soal Menghitung Warisan Berdasarkan Hukum Waris Islam
Pengertian Ahli Waris Ashabah dan Macam-Macamnya
Ashabah adalah bentuk jamak dari kata ”ashib” yang berarti mengikat dan menguatkan hubungan. Secara istilah, ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan, tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta, setelah harta tersebut dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.
Ada tiga kemungkinan seseorang menjadi ahli waris ashabah, yaitu sebagai berikut:
Pertama, mendapat seluruh harta waris saat ahli waris dzawil furudh tidak ada.
Kedua, mendapat sisa harta waris bersama ahli waris dzawil furudh saat ahli waris dzawil tersebut ada.
Ketiga, tidak mendapatkan sisa harta warisan karena telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furud
Mengutip buku Fiqih Keluarga: Antara Konsep dan Realitas oleh Abdul Wasik, ada tiga macam ahli waris ashabah yang dikenal dalam Islam, yaitu ashabah binafsihi, ashabah bilghair, dan ashabah ma'alghair. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Ashabah Binafsihi
Ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ini yaitu:
Anak laki-laki
Cucu laki-laki
Ayah
Kakek
Saudara kandung laki-laki
Sudara seayah laki-laki
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
Paman kandung
Paman seayah
Anak laki-laki paman kandung
Anak laki-laki paman seayah
Laki-laki yang memerdekakan budak
Baca juga: Cara Hitung Harta Warisan dalam Syariat Islam
Apabila semua ashabah ada, maka tidak semuanya mendapat bagian. Akan tetapi, harus didahulukan orang-orang yang lebih dekat pertaliannya dengan pewaris. Jadi, penentuannya diatur berdasarkan nomor urut di atas.
Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
2. Ashabah Bilghair
Mengutip buku Fikih untuk MA Kelas XI Kurikulum 2013, ashabah bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka. Berikut keterangan lebih lanjut tentang beberapa perempuan yang menjadi ashabah bilghair:
Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah.
Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah.
Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ashabah
Ketentuan pembagian harta warisnya sama dengan ashabah binafsihi yaitu bagian pihak laki-laki dua kali lipat dari bagian pihak perempuan.
3. Ashabah Ma’alghair
Ashabah ini disebut juga ashabah bersama orang lain, yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah :
Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki.
Baca juga: 5 Langkah yang Harus Diperhatikan Sebelum Menghitung Pembagian Warisan
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa itu ashabah?

Apa itu ashabah?
Ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan, tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta, setelah harta tersebut dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.
Apa saja jenis-jenis ahli waris ashabah?

Apa saja jenis-jenis ahli waris ashabah?
Ashabah binafsihi, ashabah bilghair, dan ashabah ma'alghair.
Siapa saja yang mendapatkan harta waris 1/2 bagian?

Siapa saja yang mendapatkan harta waris 1/2 bagian?
Suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
