Konten dari Pengguna

Contoh Surat Cerai dari Pengadilan Agama Setelah Ketuk Palu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh surat cerai dari Pengadilan Agama, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh surat cerai dari Pengadilan Agama, sumber gambar: https://www.unsplash.com/

Saat perceraian telah disetujui dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka akan dikeluarkan surat cerai dari lembaga tersebut. Contoh surat cerai dari Pengadilan Agama akan dijelaskan pada pembahasan kali ini.

Surat cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama juga dikenal dengan sebutan akta cerai. Akta cerai adalah akta otentik yang berguna sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian.

Mengutip buku Salam Jari Tanpa Cincin oleh Adriana, dkk (2017), perceraian adalah jalan paling akhir yang ditempuh jika dalam rumah tangga sudah tidak ada lagi kecocokan. Namun, bagi pasangan yang ingin bercerai, diimbau untuk melakukan pertimbangan dan kalkulasi yang matang. Sebab, perceraian selalu memiliki konsekuensi yang harus ditanggung.

Syarat pengambilan Akta Cerai

Ilustrasi contoh surat cerai dari Pengadilan Agama, sumber gambar: https://www.unsplash.com/

Berikut adalah syarat-syarat pengambilan akta cerai oleh pihak yang bersangkutan:

  • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

  • Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.

  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).

  • Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Contoh Surat Cerai dari Pengadilan Agama

Agar semakin paham bagaimana bentuk dari surat cerai, berikut kami sajikan contohnya untuk Anda.

AKTA CERAI

Nomor: 0034 / AC / 2022 / PA.Kdr

Panitera Pengadilan Agama Kediri menenrangkan bahwa hari ini Selasa tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor ___/2022/PA.Kdr tanggal 8 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara :

____ binti ____ unur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swata. Tempat tinggal di Perum. Citarum, Kediri.

Dengan

___ bin ___ Umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta. Tempat tinggal di Kel. Banjarsari, Kediri.

Dengan cerai gugat

Perceraia yang ke 1

Penggungat (bekas istri) dalam keadaan ba’da dukhul

Penggungat (bekas istri) dalam keadaan suci

Kutipan Akta Nikah dri KUA Kecamatan Ngadiluwsih, Kabupaten Kediri tanggal 2 April 2014.

Nomor: ___/2016

Demikianlah dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh kami ____, Panitera Pengadilan Agama Kediri.

Panitia

_____

Itulah contoh surat cerai dari Pengadilan Agama setelah ketok palu. Dengan diterbitkannya surat ini, maka menandakan bahwa Anda telah resmi bercerai.

(DLA)